Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Tito Larang Pengerahan Massa Termasuk Dangdutan Saat Kampanye Pilkada

Tito melarang para kandidat calon kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang saat kampanye rapat umum dalam Pilkada 2020

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendagri Tito Larang Pengerahan Massa Termasuk Dangdutan Saat Kampanye Pilkada
istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 

Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 58 disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir.

Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter. Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring.

Baca: Bamsoet: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Sementara itu, Pasal 59 menyebutkan bahwa debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara.

Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada Pasal 63 disebutkan bahwa kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g.

Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. (tribun network/ras/dod)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas