Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu dan KPU Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Media

Bentuk pengawasan dan pemantauan dilakukan melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu dan KPU Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Media
dok. KPU RI
Bawaslu dan KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menandatangani keputusan bersama tentang pengawasan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020, Rabu (12/8/2020)/ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menandatangani keputusan bersama tentang pengawasan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020.

Bentuk pengawasan dan pemantauan dilakukan melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber.

Salah satu isi yang termuat dalam keputusan bersama itu adalah membentuk Gugus Tugas terkait kegiatan tersebut.

"Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye," ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan dalam acara yang disiarkan langsung di kanal Youtube Bawaslu RI, Rabu (12/8/2020).

Baca: Bawaslu Gandeng Facebook Awasi Iklan Politik dan Dana Kampanye Pilkada 2020

Menurutnya kerja sama ini sangat dibutuhkan KPU maupun Bawaslu, mengingat pilkada 2020 berlangsung di masa kenormalan baru akibat pandemi Covid-19.

Hal itu diprediksi akan meningkatkan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik dan penyiaran.

Peningkatan aktivitas tersebut yang dikhawatirkan makin terproduksinya informasi salah, hoaks maupun pemberitaan negatif lain yang merugikan salah satu pihak.

Berita Rekomendasi

Dewan Pers dan KPI akan berperan memberikan fatwa terhadap sebuah produk apakah termasuk pelanggaran penyiaran atau murni produk jurnalistik.

"Apakah nanti ini termasuk pelanggaran penyiaran atau apakah ini menjadi produk jurnalis atau tidak itu biasanya penilaian dari Dewan Pers," jelas Abhan.

Sementara itu Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan era saat ini media menjadi tidak terbatas. Banyak media bermunculan mulai dari tingkat komunitas hingga lingkup jangkauan kecil seperti koran cetak lokal dan radio lokal.

KPI dan Dewan Pers diharapkan jadi garda terdepan dalam pengawasan dan pemantauan, utamanya di masa pilkada 2020.

"Dewan Pers dan KPI akan berada di garda terdepan. KPU dan Bawaslu menunggu saja hasil pemantauan, pemberitaan dan iklan kampanye," ucap Arief.

Adapun Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 ini akan dibentuk mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Menyusul nantinya juga akan diterbitkan petunjuk teknis yang dapat dijadikan pedoman bagi kerja gugus tugas di setiap tingkatan.

Sebagaimana diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan kampanye melalui media massa baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas