Jabatan Pimpinan Tinggi ASN Paling Banyak Melanggar
Paling tinggi adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) sebesar 27,1 persen, jabatan fungsional sebesar 25,5 persen.
Editor: Hendra Gunawan
*Purbalingga Terbanyak Lakukan Pelanggaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap fakta bahwa ada 490 ASN yang dilaporkan karena melakukan pelanggaran selama tahun 2020.
Data tersebut diperbarui pada tanggal 19 Agustus 2020.
"Sebanyak 372 ASN telah diberikan rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas," kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam siaran Youtube KASN RI, Rabu (26/8).
Tasdik mengungkapkan dari data tersebut baru 194 ASN yang pelanggarannya sudah
ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Atau sekitar 52,2 persen dari
data keseluruhan.
Baca: KPU: Peserta Kampanye Pilkada 2020 Dibatasi Hanya 100 Orang
"194 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan menjatuhkan sanksi," katanya.
Menurut Tasdik ada 5 jabatan yang disebutkannya paling banyak melakukan
pelanggaran. Paling tinggi adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) sebesar 27,1 persen,
jabatan fungsional sebesar 25,5 persen.
Posisi selanjutnya adalah jabatan administrator sebesar 14,9 persen, jabatan pelaksana sebesar 12 persen, serta kepala wilayah, baik itu camat atau lurah sebesar 9 persen.
Baca: Per 19 Agustus, KASN Temukan 490 ASN Langgar Netralitas Terkait Pilkada 2020
Tasdik mengungkapkan terdapat top 10 instansi yang ASN paling banyak melakukan
pelanggaran, yakni Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Musi
Rawas Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Muna, Kota
Banjarbaru, Kabupaten Bima, Kabupaten Banggai, serta Kabupatem Sukoharjo.
Para ASN melakukan pelanggaran yang beragam di antaranya melakukan pendekatan
pada parpol untuk mencalonkan diri atau orang lain.
Ada pula yang melakukan kampanye maupun sosialisasi ke media sosial dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada calon legislatif, maupun memasang spanduk atau baliho bakal calon kepala daerah.
Baca: KPU Uji Coba e-Rekap Pilkada 2020, Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
Dari pelanggaran tersebut, ada juga oknum ASN yang membuat keputusan yang
merugikan atau menguntungkan calon atau bakal calon kepala daerah.
"Pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai pelanggaran hukum seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN, serta perumusan kebijakan yang menciderai kepentingan publik," katanya.
Ia mengimbau kepada ASN di seluruh Indonesia agar membangun kesadaran,
kemauan, dan tanggung jawab ASN. ASN diminta untuk tidak berpihak, bebas dari
konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.
Terkait fakta-fakta tersebut, Tasdik meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo serta Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian memberikan sanksi pada PPK yang bertindak demikian.
"Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas pada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata dia.
Ke depan, kata Tasdik, bakal diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) 5
kementerian/lembaga antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu,
Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.
Melalui SKB itu, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti
oleh PPK data administrasi kepegawaiannya akan diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK).
Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sementara,
PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh
Kemenpan RB atau Kemendagri. "Masalah ini tentu harus diakhiri," kata Tasdik.(tribun
network/ras/wly)