Besok Pendaftaran Pilkada Dibuka, Berkas Pendaftaran Harus Steril
Pendaftaran dilakukan oleh bakal calon kepala daerah di kantor KPU kabupaten/kota
Editor: Hendra Gunawan
KPU hanya menyebut membatasi kehadiran orang.
Penyampaian dokumen juga harus menerapkan sistem antrean. Petugas bakal
mengarahkan pihak yang menyerahkan dokumen menunggu di luar ruangan bila
antrean di dalam ruangan sudah penuh.
"Atau di ruangan yang terpisah, dengan
memperhatikan jarak aman paling kurang satu meter," papar dia.
Baca: Sosok Puti Guntur Soekarno, Keponakan Megawati Disebut Calwako PDIP di Pilkada Surabaya
Pihak yang menyerahkan dokumen diwajibkan membawa alat tulis sendiri. Pemberi dan penerima juga tidak diperkenankan berjabatan tangan sebelum atau sesudah
penyerahan dokumen.
Selain itu, tempat penyerahan dokumen juga harus dilengkapi
sarana sanitasi yang memadai. Setidaknya, fasilitas cuci tangan dan antiseptik berbasis
alkohol.
"Ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan
kebersihannya," ujar Arief.
Rakasandi mengatakan protokol kesehatan itu wajib dilaksanakan semua pihak, mulai
dari petugas sampai masyarakat.
"Bawaslu juga penting menyampaikan jika ada pelanggaran protokol agar peserta ditangani dengan baik," ucap Rakasandi.
Rakasandi mengatakan sejauh ini seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 berjalan
dengan baik. Ia belum menerima laporan adanya kasus atau masalah serius selama
tahapan ini berjalan.
"Sejumlah tahapan berjalan baik tanpa ada kendala kekhawatiran muncul klaster baru. Kami bersyukur belum ada laporan dan ini kita jaga. Pilkada dan
protokol kesehatan ini menjadi tanggung jawab bersama, aktivitas di TPS itu salah satu
bagian kehidupan masyarakat itu kesehatan jadi komitmen," tutup dia.(tribun
network/ras/dod)