Daftar Pilkada Karangasem, IGA Mas Sumatri Tidak Didampingi I Made Sukerana Yang Positif Covid-19
Pasalnya, saat pendaftaran Mas Sumatri tidak didampingi Made Sukerana sebagai calon wakilnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati serta Wakil Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dan I Made Sukerana (Massker) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karangasem terlihat berbeda, Jumat (4/9/2020) siang.
Pasalnya, saat pendaftaran Mas Sumatri tidak didampingi Made Sukerana sebagai calon wakilnya.
Informasi di lapangaan, Sukerana tidak ikut mendampingi Mas Sumatri mendaftar ke KPUD Karangasem lantaraan dinyatakan positif Covid-19.
Baca: Ketua Komisi II Minta KPU dan Bawaslu Terapkan Protokol Kesehatan Pendaftaran Paslon Pilkada
Hal ini sesuai surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) Bali Mandara, Denpasar.
Saat ini Sukerana masih dalam proses isolasi mandiri.
Proses pendaftaran paslon Massker sempat terlambat lantaran masih menunggu hasil swab Sukerana.
Pendaftaran awalnya dijadwalkan pukul 09.00 Wita, terpaksa mundur sekitar tiga jam karena menunggu surat keterangan swab dari RS Bali Mandara.
Rombongan tim Massker tiba di gedung KPUD Karangasem pukul 12.30 Wita.
Mas Sumatri turut diantar dua mantan Bupati Karangasem, yakni I Wayan Geredeg dan I Gede Sumantara. Hadir pula Ketua Tim Pemenangan dan LO, serta sekitar 50 orang lainnya.
Baca: Turis yang Berkunjung di Hawaii Diwajibkan Sampaikan Informasi Kesehatan via Aplikasi
Ketua Tim Pemenangan Massker, Nengah Sumardi, membenarkan Sukerana tak bisa mengikuti proses pendaftaran dikarenakan terjangkit Covid-19 berdasarkan hasil tes swab di RS Bali Mandara.
Walaupun tidak dihadiri Sukerana, tetapi proses pendaftaran tetap dilakukan ke KPUD Karangasem.
"Kami sampaikan di lokasi pendaftaran, beliau (I Made Sukerana) dalam keadaan sakit. Jadi surat yang kita layangkan sudah memungkinkan untuk mendaftar. Untuk hal teknis nanti dijelaskan KPUD Karangasem," ungkap Sumardi setelah melakukaan pendaftaran.
Ketentuannya, pasangan calon boleh mendaftar ketika ada bukti surat atau dokumen hukum yang bisa ditunjukan paslon ke KPUD. Paslon Massker pun tetap mendaftar.
Baca: Jagoannya di Pilkada Halmahera Timur Meninggal, Ini Respon Golkar
Terkait berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh penyelenggara pemilihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.