Kemendagri Dukung Pemberian Sanksi Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon
Seluruh bakal pasangan calon dan pendukungnya diminta patuh pada protokol kesehatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar mendukung penuh sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon).
"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," ujar Bahtiar diketerangannya, Minggu (6/9/2020).
Menurut Bahtiar, dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.
Baca: Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 Positif Covid-19, Siapa Saja Mereka?
Bahtiar mengharapkan, aparat keamanan dan aparat penegak hukum dapat membantu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tegas Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, seluruh bakal pasangan calon dan pendukungnya diminta patuh pada protokol kesehatan.
"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan. Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, dalam Pilkada Serentak 2020," ungkap dia.
Diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020 dan digelar di 270 daerah.
Rangkaian Pilkada di tengah pandemi Covid-19, berpotensi menjadi kluster baru virus corona.