Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Bupati Karawang Cellica Usai Ditegur Mendagri karena Iringan Massa Saat Daftar ke KPU

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ditegur Kementerian Dalam Negeri atas iring-iringan massa saat mendaftar ke KPU Karawang, Sabtu (5/9/2020).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Respon Bupati Karawang Cellica Usai Ditegur Mendagri karena Iringan Massa Saat Daftar ke KPU
Instagram @cellicanurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Ia mengumumkan dirinya positif Corona, Selasa (24/3/2020). 

“Ada 4 yang sudah saya buat teguran langsung dan saya ekspose di media massa agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” kata Mendagri dalam Rakor kesiapan Satpol PP dan Satlinmas secara virtual, Jumat (4/9/2020)

Diketahui sebelumnya mantan Kapolri itu juga telah menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba, serta Bupati Wakatobi, H. Arhawi karena melakukan acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana diberitakan dalam media, Bupati Karawang Cellica menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran bakal Paslon di Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat, (4/09/2020).

Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jumat tanggal 4 September 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri.

“Bagaimana bisa jadi pemimpin, jika mengendalikan pendukung saja tidak bisa,” kata Mendagri

Berita Rekomendasi

Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Ia juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Mendagri.

(Kompas/(Farida Farhan/Tribunnews.com Larasati)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas