Ketua Komisi II DPR: PKPU Tak Atur Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan penyelenggaraan pilkada 2020.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengakui bahwa Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan penyelenggaraan pilkada 2020.
Sebelumnya, tahapan pendaftaran pencalonan pilkada pada 4-6 September menjadi etalase ketidakpatuhan penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19.
"Iya ada (sanksi) tapi memang karena ini event-nya politik, sanksinya tidak terlalu berat," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan mengenai sanksi tercantum pada pasal 11.
Pasal 11 ayat 1 berbunyi: Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Kemudian dilanjutkan Ayat 2 yang berbunyi: Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca: Banyak Pelanggaran, Komisi II Berencana Panggil KPU hingga Kemendagri Bahas Evaluasi Tahapan Pilkada
Ayat 3: Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Doli menekankan pentingnya mengimbau paslon dan para pendukungnya untuk mengingatkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Karena ini juga menyangkut soal kesadaran, orang mau sehat atau tidak, cuma kadang kadang yang perlu disampaikan ini kepada masyarakat kita yang paling penting, masyarakat yang disadarkan oleh siapa? yang paling utama adalah para pasagan calon dan tim suksesnya, ini yang harus diminta betul disampaikan kepada para pendukung," ujarnya.
Doli mengatakan, diperlukan cara untuk membuat penegakan protokol kesehatan itu dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan pilkada.
Oleh karena itu, Komisi II berencana memanggil KPU, Bawaslu hingga Kementerian Dalam Negeri untuk membahas sekaligus mengevaluasi tahapan penyelenggaraan pilkada 2020.
"Kami dalam waktu dekat ini akan memanggil Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, kita mengevaluasi tahapan yang sudah dijalankan, terutama kemarin tahapan pencalonan yang kita lihat banyak sekali pelanggaran terhadap protokol covid-19," pungkas Doli.