Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Solo Dihadiri Kerumunan Massa Pendukung, Apa Kata Bawaslu?
Baik dari Bajo, maupun Gibran-Teguh tak luput disorot Divisi PHL Bawaslu Kota Solo, Mustakin.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Setidaknya sebanyak 1.080 simpatisan pendukung Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) menemani jagoannya mendaftar di KPU Solo pada Minggu (6/9/2020) kemarin.
Ribuan orang tersebut berangkat bersama-sama dari rumah pemenangan Bajo, Jalan Ki Ageng Mangir Nomor 8, Kelurahan Penumping, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Rombongan yang berangkat sekira pukul 09.00 WIB tersebut menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, jumlah mereka terhitung fantastis dan melampaui jumlah pendukung Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang terlebih dulu mendaftar di hari pertama pada 4 September 2020.
Baca: Paslon Independen Penantang Gibran Naik Kuda Berpakaian Serba Hitam Daftar ke KPU Solo
Bawaslu Kota Solo turut berkomentar terkait jumlah simpatisan yang hadir di kantor KPU Kota Solo, Jalan Kahuripan Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo itu.
Baik dari Bajo, maupun Gibran-Teguh tak luput disorot Divisi PHL Bawaslu Kota Solo, Mustakin.
Ia mengatakan masalah rombongan pengantar memang menjadi catatan bagi kedua pasangan calon.
Terlebih, KPU telah membatasi jumlah orang yang berhak masuk ke kompleks kantor.
Hanya 12 orang yang diperbolehkan mendampingi pasangan bakal calon saat pemeriksaan berkas di ruang KPU.
Sementara jumlah orang yang boleh berada di halaman KPU hanya dibatasi kurang lebih 30 orang.
"Untuk masalah pengombyong atau pengarak menuju KPU ini jelas melanggar protokoler kesehatan. Tidak mematuhi prokoler," kata Mustakin, Minggu (6/9/2020).
Bawaslu, kata Mustakin, sudah memberikan peringatan lisan kepada tim masing-masing pasangan bakal calon.
Sayang, peringatan tersebut nampaknya tak digubris.
Baca: PKS Tak Tertarik Dukung Bagyo Wahyono - FX Supardjo di Pilkada Solo
"Tadi sudah secara lisan, kok ini massa tidak bisa dikendali, tapi ya sudah monggo," akunya.
Bawaslu tetap akan melaporkan pelanggaran protokoler kesehatan yang dilakukan massa pendukung dua bakal pasangan bakal calon itu.
"Nanti ya saran perbaikan untuk kedepannya," ujar Mustakin.
Sementara itu, Mustakin memastikan penerapan protokoler kesehatan dilakukan di kantor KPU Kota Solo.
"Kita pastikan untuk penerapan protokoler kesehatan dilakukan di kantor KPU," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Penantang Gibran Resmi Daftar ke KPU, Jumlah Pengantar Ribuan Orang, Bawaslu Solo Turun Tangan