Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Minta KPU dan Pihak Keamanan Lebih Tegas Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Partai politik dan bakal pasangan calon kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti membawa sejumlah pendukung dan mengerahkan massa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu RI Minta KPU dan Pihak Keamanan Lebih Tegas Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peluncuran gerakan klik serentak di Jakarta, Rabu (15/7/2020). Gerakan klik serentak merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang menggelar pilkada serentak untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat tahap pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020.

Temuan didapatkan dari hasil pengawasan saat tahap pendaftaran pada rentang 4 - 6 September 2020.

"Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Partai politik dan bakal pasangan calon kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti membawa sejumlah pendukung dan mengerahkan massa.

Akibatnya, jarak antar pendukung Bapaslon saling berdekatan dan tak ada penjagaan jarak.

Baca: Jokowi: Protokol Kesehatan Tidak Ada Tawar Menawar

Belajar dari kondisi ini, Bawaslu meminta penyelenggara dan pihak keamanan di masing - masing wilayah untuk lebih tegas menegakkan protokol kesehatan.

Apalagi setelah tahapan pendaftaran rampung, masih ada lagi sejumlah rangkaian kegiatan termasuk tahapan kampanye.

BERITA TERKAIT

"Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan tegas protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan berikutnya. Terutama kegiatan di luar ruangan," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas