Bawaslu RI Minta KPU dan Pihak Keamanan Lebih Tegas Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Partai politik dan bakal pasangan calon kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti membawa sejumlah pendukung dan mengerahkan massa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat tahap pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020.
Temuan didapatkan dari hasil pengawasan saat tahap pendaftaran pada rentang 4 - 6 September 2020.
"Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Partai politik dan bakal pasangan calon kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti membawa sejumlah pendukung dan mengerahkan massa.
Akibatnya, jarak antar pendukung Bapaslon saling berdekatan dan tak ada penjagaan jarak.
Baca: Jokowi: Protokol Kesehatan Tidak Ada Tawar Menawar
Belajar dari kondisi ini, Bawaslu meminta penyelenggara dan pihak keamanan di masing - masing wilayah untuk lebih tegas menegakkan protokol kesehatan.
Apalagi setelah tahapan pendaftaran rampung, masih ada lagi sejumlah rangkaian kegiatan termasuk tahapan kampanye.
"Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan tegas protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan berikutnya. Terutama kegiatan di luar ruangan," ucap dia.