Mendagri Tegur 53 Calon Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada
Bawaslu yang mempunyai kewenangan menindak Paslon non petahana sebagai antisipasi hal serupa terjadi ke depannya nanti.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah untuk memberikan deterrence effect atau efek gentar kepada pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang melanggar protokol kesehatan pada saat pendaftaran ke KPU daerah.
Diantaranya yakni dengan melayangkan teguran.
"Kemendagri punya akses punishment kepada kontestan ASN, misalnya petahana, hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut kontestasi dan melakukan kerumunan sosial dan kami berikan teguran, nanti implikasinya ada," kata Tito usai rapat terbatas persiapan Pilkada dengan Presiden, Selasa (8/9/2020).
Untuk pasangan calon yang bukan ASN, Kemendagri menurut Tito tidak memiliki kewenangan.
Baca: Mendagri Sebut 2 Kemungkinan Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran
Bawaslu yang mempunyai kewenangan menindak Paslon non petahana sebagai antisipasi hal serupa terjadi ke depannya nanti.
"Bawaslu sudah melakukan, Bawaslu daerah sudah melakukan teguran, ini teguran dulu penting untuk beri efek detterent yang berlangsung," katanya.
Tito mengatakan pasangan calon harus diberikan teguran karena melanggar aturan KPU.
Pasangan calon tidak bisa berkelit, belum mengetahui aturan tersebut, karena asas hukum di Indonesia menganut asas fiksi.
"Yaitu ketika diundangkan semua dianggap tahu," pungkasnya.