Bawaslu: Kekuasaan Birokrasi Jadi Faktor Yang Mempengaruhi ASN Terpaksa Tidak Netral Dalam Pilkada
Abhan menyebut, ASN seringkali berada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, dalam perhelatan kontestasi politik, aparatur sipil negara (ASN) sering tergerus dalam pusaran kekuasaan.
Abhan menyebut, ASN seringkali berada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan.
Hal itu disampaikan Abhan dalam acara penandatanganan SKB Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada 2020 melalui siaran YouTube Kementerian PANRB, Kamis (10/9/2020).
"Potensi terjadinya intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh kekuasaan birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral," kata Abhan.
Baca: Politikus PAN: Butuh Keterlibatan TNI-Polri dalam Penegakan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
Selain itu, Abhan menilai, ASN yang mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai pembangkangan. Sehingga, mengakibatkan bisa sangat fatal bagi posisi ASN dalam struktur birokrasi.
Namun, Abhan menyebut, tak sedikit pula dari ASN yang bermain politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik.
Tentunya, dengan harapan kelak mendapatkan promosi jabatan atau keuntungan tertentu lainnya.
Baca: Mendagri Diminta Koordinasi dengan Kapolda Tegakkan Protokol Kesehatan pada Pilkada
Maka dari itu, ia berharap melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 bisa menekan potensi tersebut.
"Kita berharap dalam pilkada tahun 2020 hal itu tidak akan terjadi," harapnya.