60 Bacalon Kepala Daerah di 21 Provinsi Terpapar Covid-19, Mendagri Tegur 72 Petahana
Terkait sanksi kepada bakal paslon di luar petahana, Mendagri mengakui bahwa hal itu berada di luar kewenangannya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan data terbaru bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif virus Corona.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR dengan Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (10/9/2020), Arief mengatakan ada 60 bacalon Pilkada Serentak 2020 yang terpapar Covid-19 per hari ini.
"Data calon yang dinyatakan positif saat pemeriksaan swab test, laporan sampai hari ini, jumlahnya mencapai, data di slide masih 46, tapi per hari ini sampai tadi siang sudah 60 calon dinyatakan positif Covid-19," kata Arief di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Data itu didapatkan berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan dalam rangka pendaftaran calon kepala daerah.
"Yang terpapar itu tersebar di 21 provinsi, dari laporan yang kami terima dari 32 provinsi," ucap Arief.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kepada bakal paslon yang mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan.
"Kita memberikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut akan kita berikan reward berupa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Dukcapil. Bupati ada 2, Wakil Walikota ada 2, Gubernur 1, yaitu: Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Ternate, Wakil Walikota Denpasar, Gubernur Gorontalo. Ini yang daerahnya tertib tidak terjadi pengumpulan massa," ungkapnya.
Di lain pihak, dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri telah mengeluarkan 72 teguran tertulis kepada bakal paslon yang masih berstatus kepala daerah atau Aparat Sipil Negara (ASN), di antaranya: 1 Gubernur, 36 Bupati, 25 Wakil Bupati, 5 Wali Kota dan 5 Wakil Wali Kota.
"Kepada Paslon yang petahana karena statusnya adalah Kepala Daerah atau ASN maka kami sudah melaksanakan melakukan peneguran," tuturnya.
Baca: Sri Sultan Tidak Yakin Peserta Pilkada Taati Protokol Kesehatan
Kemudian, sanksi kepada bakal paslon di luar petahana, Mendagri mengakui bahwa hal itu berada di luar kewenangannya.
Oleh sebab itu, Mendagri mendorong pihak Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi kontestan di luar petahana atau ASN, apabila melanggar protokol kesehatan.
"Non Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, ini yang kami minta kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada, saya kira ini nanti bisa ditanya kepada Ketua Bawaslu," ujarnya.
Kemendagri juga telah melaksanakan koordinasi intensif dengan Menko Polhukam yang dihadiri oleh pihak penyelenggara, seluruh pihak keamanaan terkait, dan kepala daerah agar segera melaksanakan rapat koordinasi di daerah masing-masing untuk menyosialisasikan aturan-aturan yang terkait dengan protokol kesehatan Covid-19.
Mendagri memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) melalui 27 tim yang telah dibentuk untuk memonitor daerah yang melaksanakan rapat koordinasi terkait sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020, sekaligus mendorong para kontestan untuk menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen kepatuhan terhadap protokol tersebut.
"Kami akan melaksanakan monitoring dan mendorong sekali lagi oleh 27 tim dari Otda dan kami akan evaluasi tanggal 17 (September) nanti. Jadi dari tanggal kemarin rapat tanggal 9 (September), tanggal 17 kami akan melakukan reevaluasi berapa daerah yang sudah melaksanakan rakor dan kontestannya melaksanakan menandatangani pakta integritas. Nanti kita akan sampaikan kepada publik," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Baca: Pentingnya Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Paslon Disarankan Jadikan Masker Alat Kampanye
Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberikan imbauan agar saat pendaftaran Bapaslon, cukup didampingi perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran.
"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujar Bahtiar.
Bahtiar menerangkan bahwa Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," tambahnya.
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.
Bahtiar meminta bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tutur Bahtiar.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.
"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan," ujarnya.
Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak, agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan. (tribun network/mam/den)