Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mudawamah - Ridwan Gagal Daftar Jadi Bacalon Bupati Kediri karena Tak Bawa Rekomendasi Partai

Karena belum membawa rekomendasi dari partai pengusung, maka KPU Kabupaten Kediri belum bisa menerima pendaftaran Mudawamah-Ridwan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cerita Mudawamah - Ridwan Gagal Daftar Jadi Bacalon Bupati Kediri karena Tak Bawa Rekomendasi Partai
Tribunjatim.com/Farid Mukarom
Pasangan Mudawamah dan Ridwan gagal mendaftar untuk maju Pilkada Kediri 2020, di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Minggu (13/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Farid Mukarrom

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kediri, Mudawamah - KH Ridwan gagal mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran Pilkada Kediri pada 11-13 September 2020.

Pasangan ini sempat hadir di Kantor KPU Kabupaten Kediri pada Minggu 13 September 2020 pukul 11.45 WIB.

Namun karena belum membawa satu persyaratan yang substansial terkait rekomendasi dari partai pengusung, maka KPU Kabupaten Kediri belum bisa menerima pendaftaran Mudawamah-Ridwan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Anshori mengatakan, Mudawamah dan Ridwan gagal mendaftar di Pilkada Kediri 2020 lantaran keduanya tidak ditemani parpol pengusung saat pendaftaran.

"Tadi yang didaftarkan hadir, namun kita minta yang mendaftarkan belum ada. Oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk kita terima pendaftarannya untuk mengisi di registrasi pendaftaran," katanya, Senin (14/9/2020).

Baca: Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kediri Berakhir, Tak Ada Calon Mendaftar

Mengenai persyaratan calon, Anwar Anshori menegaskan liaison officer (LO) sudah beberapa kali intens konsultasi dengan KPU sejak awal perpanjangan pendaftaran.

Berita Rekomendasi

"Sejak pembukaan pertama tanggal 11 (September) sudah komunikasi dan konsultasi, namun belum membawa berkas. Kedua, di tanggal 12 (September) konsultasi membawa syarat calon, namun masih kurang LKHBN dan keterangan pailit dari Pengadilan Niaga," ujarnya.

Anwar juga menjelaskan, sampai pukul 24.00 WIB hanya pendaftar yang hadir.

Sementara belum ada parpol yang hadir untuk mendaftarkan, sehingga LO menyadari dan memahami dari hasil konsultasi dan komunikasi sebelumnya, mengenai persyaratan bakal calon belum terpenuhi.

"Kami selalu komunikasi dengan LO, beberapa update info saya sampaikan, bahkan di detik-detik akhir pun saya pantau berkaitan dengan hal-hal yang harus dipenuhi ketika kehadirannya di waktu pengujung, kemudian live streaming yang sudah kita siapkan, dan kita sampaikan ke LO, bahwa bisa mengikuti jam yang terus begitu mepet batas akhir," jelasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori saat penutupan perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri di Kantor KPU, Senin (14/9/2020) dini hari.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori saat penutupan perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri di Kantor KPU, Senin (14/9/2020) dini hari. (Surya.co.id/Farid Mukarrom)

Disinggung mengenai parpol pengusung, Anwar mengaku belum mengetahui, dikarenakan belum menerima formulir bentuk B-1 KWK dalam syarat pencalonannya.

"Kami belum menerima form rekom dari partai pengusung mereka," tegas Anwar.

Sementara itu, TribunJatim.com mencoba mengkonfirmasi kepada Mudawamah-Ridwan soal kegagalan mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Kediri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas