3 Peran Ideal Pers Saat Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19
media harus menyebarkan electorate information, yaitu menyebarkan informasi-informasi tentang bagaimana tata cara atau sistem Pilkada yang
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto mengatakan pers atau media massa di bawah naungan Dewan Pers memiliki tiga peran ideal saat Pilkada Serentak di masa pandemi Covid-19.
Pertama, media harus menyebarkan electorate information, yaitu menyebarkan informasi-informasi tentang bagaimana tata cara atau sistem Pilkada yang dilaksanakan.
"Itu tentu saja kan harus dibantu oleh media terkait tata caranya bagaimana nanti di TPS? Seperti apa ngitungnya? Bagaimana supaya aman," ujar Henri Subiakto dalam Webinar: Pencegahan Penyebaran Berita Hoax Menjelang Pemilu Pilkada 2020 di Media Massa, seperti disiarkan langsung di Channel Youtube Dewan Pers, Selasa (15/9/2020).
Kedua, peran media voters education, yaitu menyebarkan informasi yang mendidik masyarakat tentang mengapa Pilkada harus diselenggarakan di tengah pandemi atau kenapa tidak diundur, misalnya.
"Ada pertanyaan mengapa nggak diundur? Kenapa harus tanggal 9 Desember. Ini peran media menyebarkan voters education," jelasnya.
Baca: Pers di Bawah Dewan Pers Dapat Tantangan dari Media Abal-abal dan Akun-akun Anonim di Pilkada
Media harus memberikan pemahaman bagi masyarakat harus tetap digelarnya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau Pilkada mau diundur, diundur sampai kapan? Mau diundur tahun depan? Siapa yang menjamin tahun depan tak ada Covid? WHO saja tidak berani menjamin tahun depan aman," ucapnya.
Apalagi mengingat ada 270 kepala dearah yang masa jabatannya hampir selesai.
Kalau diundur, maka akan ada 270 daerah akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini akan sangat merugikan di tengah pandemi.
"Sekarang banyak kepala daerah, 270 kepala daerah yang masa jabatannya sudah hampir selesai. Berarti nanti kalau diundur, akan banyak kepala daerah yang Plt. Berarti apa kepala daerah itu tidak boleh mengambil keputusan yang strategis, besar. Padahal pada saat itu masih pandemi."
"Bayangkan situasi krisis, masih pandemi tapi kepala daerahnya tidak boleh menentukan strategi-strategi besar tapi tidak boleh karena bukan kepala daerah defenitif," jelasnya.
Hal-hal seperti itulah menurut dia, harus disebarkan media massa kepada publik agar memberikan pencerahan.
Peran terakhir media itu adalah healt literation, yaitu melakukan literasi pada masyarakat luas dan petugas agar bisa melaksanakan pilkada yang aman, lancar, demokratis dan sehat dari Covid-19.
"Kemudian harus menjelaskan tentang literasi tentang kesehatan, tentang protokol kesehatan pada saat Pilkada. Seperti, bagaimana nanti apakah PPK, PPS, KPPS itu pakai APD. Apakah tinta tetap seperrti biasanya, sehingga banyak tangan orang masuk ke tinta itu," jelasnya.