Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ma'ruf Minta KASN Awasi Persoalan Netralitas ASN Saat Pilkada: Ini Penyakit Tidak Sembuh-Sembuh

KASN diharapkan juga turut melakukan pengawasan terhadap penerapan kode etik, perilaku, dan netralitas ASN

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ma'ruf Minta KASN Awasi Persoalan Netralitas ASN Saat Pilkada: Ini Penyakit Tidak Sembuh-Sembuh
Dokumentasi Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jelang Pilkada 2020 yang jatuh pada 9 Desember nanti, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pengawasan penerapan kode etik dan netralitas ASN.

"KASN diharapkan juga turut melakukan pengawasan terhadap penerapan kode etik, perilaku, dan netralitas ASN sesuai dengan kewenangannya. Utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 mendatang," katanya saat menerima audiensi KASN melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (15/09/2020).

Baca: Mendagri: Netralitas ASN Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020

Posisi KASN yang mandiri dan bebas intervensi politik, menurut Ma'ruf, sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi tersebut.

Dirinya memahami persoalan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada sebagai penyakit sulit disembuhkan.

“Netralitas ASN dalam pilkada ini kayaknya penyakit lama yang tidak sembuh-sembuh. Masalah netralitas itu jadi cacatnya demokrasi kita dalam pelaksanaan pilkada," katany.

Bahkan, lanjut Ma’ruf, persoalan netralitas ASN baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah terjadi tak hanya ketika Pilkada, tetapi ketika Pilpres

Baca: Oknum Camat di Kabupaten Pelalawan Riau Dilaporkan ke KASN, Diduga Melanggar Netralitas PNS

Berita Rekomendasi

Dirinya pun meminta agar KASN dapat meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

“Nah, guna meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja KASN (dalam mengawasi), maka kerja sama dan sinergisitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing," pungkasnya.

Bentuk pengawasan itu, seperti diketahui, tertuang saat Kemen PANRB, Kemendagri, Kepala BKN, KASN serta Bawaslu RI resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Baca: Per 19 Agustus, KASN Temukan 490 ASN Langgar Netralitas Terkait Pilkada 2020

Acara penandatanganan itu digelar secara virtual melalui siaran YouTube Kemenpan rb pada Kamis (10/9/2020).

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu RI Abhan.

Menteri Tjahjo mengatakan, SKB akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN selama gelaran Pilkada serentak 2020.
SKB juga diharapkan mampu membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN.

Selain itu, SKB memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa SKB ini untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Menurut Tjahjo, pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN.

"Sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit," jelasnya.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SKB memberikan kelegaan kepada kontestan Pilkada. Sehingga, gelaran Pilkada yang diikuti oleh para kontestan bisa bersaing secara sehat.

"Kami dari Kemendagri siap menindaklanjuti SKB ini. Salah satunya sesuai dengan SKB ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap untuk jadi bagian dari satgas tersebut," jelas Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas