Komisi II DPR Minta KPU Larang Paslon Gelar Konser Musik Saat Kampanye Pilkada
Menurut Arwani, pelanggaran protokol Covid-19 banyak dilakukan bakal pasangan calon saat pendaftaran di KPUD.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pasangan calon (paslon) kepala daerah menggelar konser musik saat kampanye terbuka Pilkada 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada awal September 2020, rasanya sulit menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada konser musik yang mudah mengundang massa.
"Tidak ada jaminan, kegiatan konser musik tidak melibatkan banyak orang. Oleh karena itu, kami meminta KPU untuk tidak menggunakan ketentuan ini (PKPU 10/2020)," kata Arwani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Baca: Komisi II Minta KPU dan Paslon Buat Kesepakatan Tak Adakan Konser Musik Kampanye
Menurut Arwani, pelanggaran protokol Covid-19 banyak dilakukan bakal pasangan calon saat pendaftaran di KPUD.
Sehingga, kata dia, sudah semestinya tahapan selanjutnya mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
"Semua kegiatan yang dibolehkan basisnya adalah penerapan protokol kesehatan," papar Arwani.
Diketahui, aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 yakni kegiatan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
Pada pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.