Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Kegiatan Kampanye yang Smart dan Elegan untuk Menarik Pemilih, Bukan Konser Musik

di masa pandemi Covid-19 saat ini, jangan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cari Kegiatan Kampanye yang Smart dan Elegan untuk Menarik Pemilih, Bukan Konser Musik
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar pentas seni, panen raya, dan atau konser musik di masa kampanye Pilkada serentak.

Hal itu dimana tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020.

Menurut Ujang, di masa pandemi Covid-19 saat ini, jangan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.

"Konser musik merupakan bagian dari mengundang kerumunan massa itu. Dan itu harus dihindari," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut, Ujang menilai, jangan sampai Pilkada menjadi cluster baru penyebaran Corona di Indonesia.

Ia menyebut, Pilkada di tengah panedmi harus disikapi bijak oleh para calon kepala daerah.

Terlebih, saat ini sudah 60 lebih calon kepala daerah terpapar Corona.

Berita Rekomendasi

"Masa iya ingin menularkannya ke pendukung dan simpatisannya. Jangan sampai rakyat yang jadi korban," ucap Ujang.

Baca: KPU Masih Izinkan Konser Musik, Kemendagri Tegas Menolak dan Minta Diperbaiki

Ujang pun mengatakan, bahwa koser musik di tengah pandemi tidak perku bahkan harus dihindari.

Menurutnya, banyak cara untuk menyampaikan simpati dari masyarakat. Terutama kepada pemilih.

"Cari kegiatan lain yang lebih smart dan elegan untuk mendapatkan simpati para pemilih," jata Ujang.

"Kecuali konser online, itu masih bisa dilakukan. Karena masyarakat bisa menyaksikan di rumah masing-masing," jelasnya.

Diketahui, aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 yakni kegiatan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

Pada pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas