Kemendagri Sebut Aneh Konser Musik Pilkada saat Pandemi hingga DPR Minta Dihindari, Ini Kata Bawaslu
Polemik diperbolehkannya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 mendatang. Kemendagri hingga DPR buka suara, ini jawaban Bawaslu.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar angkat suara soal kegiatan saat kampanye Pilkada 2020 mendatang.
Bachtiar mengkritisi soal desas-desus diperbolehkannya konser musik saat kampanye.
Ia menganggap aneh bila konser musik diperbolehkan sebab seluruh dunia tengah meniadakan.
Pasalnya kegiatan tersebut memicu kerumunan di masa pandemi Covid-19.
"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan?"
"Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan (di pilkada)," ujar Bahtiar dalam konferensi pers daring bersama Bawaslu, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Cari Kegiatan Kampanye yang Smart dan Elegan untuk Menarik Pemilih, Bukan Konser Musik
"Ya kecuali (konser) virtual. Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Kalau itu tidak ada masalah," sambungnya.
Adapun, lanjut Bahtiar, konser musik yang dimaksud dalam aturan KPU saat kampanye, merupakan kegiatan spesifik yang dilakukan di tempat terbuka.
Sehingga tidak ditentukan berapa orang yang akan hadir.
"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik."
"Kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," tutur Bahtiar.
Baca: Kampanye via Konser Musik Boleh, Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Pendukung Jangan Putus
"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," tegasnya.
Sehingga, dia menyebut Kemendagri sepakat jika aturan yang membolehkan konser musik saat kampanye diperbaiki.
"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan."