Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Sebut Aneh Konser Musik Pilkada saat Pandemi hingga DPR Minta Dihindari, Ini Kata Bawaslu

Polemik diperbolehkannya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 mendatang. Kemendagri hingga DPR buka suara, ini jawaban Bawaslu.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kemendagri Sebut Aneh Konser Musik Pilkada saat Pandemi hingga DPR Minta Dihindari, Ini Kata Bawaslu
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Ilustrasi konser musik. 

"Ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki," tambah Bahtiar.

DPR minta konser musik dihindari

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti aturan tentang dibolehkannya konser musik itu.

Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari.

Mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Chaerul Umam/tribunnews.com)

Baca: KPU Masih Izinkan Konser Musik, Kemendagri Tegas Menolak dan Minta Diperbaiki

Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

BERITA REKOMENDASI

Salah satunya melihat apakah daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau.

"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.

Kata Bawaslu soal konser musik di Pilkada

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik saat pandemi.

Ia mengatakan, pengawasan atas potensi digelarnya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 akan merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).


Aturan yang dimaksud, yakni tentang batasan jumlah orang yang hadir dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye.

"Tentu Bawaslu dalam mengawasi (konser) akan mengacu kepada PKPU."

"Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi," ujar Abhan dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/9/2020).

Ketua Bawaslu, Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Bawaslu Usulkan KPU Ubah PKPU Kampanye Terkait Konser Musik di Pilkada

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas