Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu
Polemik diperbolehkannya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 mendatang. Kemendagri hingga DPR buka suara, ini jawaban Bawaslu.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
"Ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki," tambah Bahtiar.
DPR minta konser musik dihindari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti aturan tentang dibolehkannya konser musik itu.
Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari.
Mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Baca: KPU Masih Izinkan Konser Musik, Kemendagri Tegas Menolak dan Minta Diperbaiki
Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Salah satunya melihat apakah daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau.
"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.
Kata Bawaslu soal konser musik di Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik saat pandemi.
Ia mengatakan, pengawasan atas potensi digelarnya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 akan merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Aturan yang dimaksud, yakni tentang batasan jumlah orang yang hadir dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye.
"Tentu Bawaslu dalam mengawasi (konser) akan mengacu kepada PKPU."
"Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi," ujar Abhan dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/9/2020).
Baca: Bawaslu Usulkan KPU Ubah PKPU Kampanye Terkait Konser Musik di Pilkada