Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu
Polemik diperbolehkannya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 mendatang. Kemendagri hingga DPR buka suara, ini jawaban Bawaslu.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
Batasan yang dimaksud, yakni hanya 50 orang yang boleh hadir saat kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di dalam ruangan.
Kemudian, untuk kegiatan-kegiatan yang digelar di lapangan, maksimal hanya diperbolehkan dihadiri oleh 100 orang.
Namun ia membenarkan, konser musik termasuk ke dalam kegiatan lain atau kegiatan kebudayaan yang tidak dilarang dilakukan pada saat kampanye.
Sebab sesuai dengan aturan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengacu kepada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Baca: Komisi II DPR Minta KPU Larang Paslon Gelar Konser Musik Saat Kampanye Pilkada
"Memang dalam UU disebutkan ada kegiatan lain yang kemudian diperinci antara lain kegiatan budaya, dan lain-lain dan bahkan ada rapat umum," ujar Abhan.
"Sehingga aturan itulah (pembatasan) yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum," lanjut dia.
Namun, pihaknya beserta KPU, Kemendagri dan sejumlah stakeholder lain tengah melakukan harmonisasi PKPU tentang kampanye Pilkada 2020 mendatang.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)