Polemik Konser Musik saat Pilkada 2020: Kemenkes dan Kemendagri Tegas Menolak, Satgas Beri Saran
Izin untuk menggelar konser musik di tengah pandemi dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 menuai respons banyak pihak.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Ia menambahkan, kesuksesan Pilkada 2020 harus diiringi keselamatan masyarakat dengan terhindarnya mereka dari Covid-19.
Wiku pun meminta para kandidat kepala daerah memberikan contoh yang baik dengan tak menyelenggarakan acara yang dapat mengumpulkan kerumunan massa demi mencegah penularan Covid-19.
"Inti suksesnya Pilkada kali ini adalah keselamatan rakyat harus jadi prioritas utama pelaksanaan Pilkada," jelasnya.
Kemendagri menolak
Pemerintah melalui Kemendagri tegas menolak bentuk kampanye berupa konser musik di Pilkada 2020.
Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, konser musik adalah kegiatan yang sangat spesifik di mana tidak ditentukan jumlah oran yang hadir.
Jika artis atau penyanyi yang diundang dalam konser musik akan punya daya tarik tinggi.
Atau juga genre musiknya digemari masyarakat umum, maka penyelenggaraan konser musik berpotensi menciptakan kerumunan.
Baca: Jokowi Diminta Terbitkan Perppu untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Pilkada
Baca: Konser Musik di Pilkada, Pengamat: Konser Rhoma Irama di Bogor Beberapa Waktu Bisa Jadi Pelajaran
"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak. Posisi pemerintah kan sejak awal sudah jelas, tidak diikuti dengan segala bentuk kerumunan," kata Bahtiar, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Terkecuali, lanjut dia, kalau peserta pemilu menggelar konser musik secara virtual atau daring.
Oleh sebab itu, Kemendagri menyarankan kepada KPU untuk segera memperbaiki aturan yang ia anggap sebagai aturan yang kontradiktif dengan keadaan saat ini.
"Ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Danang Triatmojo, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Rakhmat Nur Hakim)