Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam 14 Hari
Jika bakal calon yang positif Covid-19 sembuh dalam waktu 14 hari pasca penetapan calon, maka KPU akan meneliti administrasi kelengkapan dan keabsahan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Data itu didapat dari hasil tes swab yang dilakukan dalam rangka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.
"Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang," kata KPU, Arief Budiman.
Data itu disampaikan usai pendaftaran bakal calon kepala daerah ditutup.
Baca: Ungkap Keberatan Soal Konser Langsung Saat Kampanye Pilkada 2020, Tito Surati KPU
Arief menjelaskan, 37 bakal calon kepala daerah itu berasal dari 21 provinsi yang laporannya telah masuk ke KPU RI pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.
"Yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena sampai pukul 24.00 masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan. Jadi 37 (calon) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya," ujarnya.
Tak hanya para calon kepala daerah, para penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat dan daerah juga dinyatakan positif Covid-19.
Termasuk dua komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Pramono Ubaid. Akibatnya, kantor KPU RI diliburkan dan semua pegawai KPU bekerja secara daring atau work form home (WFH).
Penetapan Paslon
Meski para bakal calon kepala derah maupun jajaran KPU dinyatakan positif Covid-19, tahapan Pilkada 2020 dipastikan akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Menurut Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam waktu dekat KPU akan menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, penetapan paslon diselenggarakan pada 23 September mendatang.
"(Penetapan paslon Pilkada) tetap sesuai jadwal. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka, Minggu (20/9/2020).
Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.
Baca: Doli : Golkar Pastikan Pilkada Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal
Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon. Lalu, berdasarkan berita acara tersebut, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan paslon melalui Keputusan KPU.