Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam 14 Hari
Jika bakal calon yang positif Covid-19 sembuh dalam waktu 14 hari pasca penetapan calon, maka KPU akan meneliti administrasi kelengkapan dan keabsahan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, KPU mengizinkan penggantian bakal calon, jika bakal calon masih positif Covid-19 setelah 14 sejak penetapan calon.
"Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari Covid-19 sampai batas waktu 14 hari, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon," tulis pengumuman KPU yang diterima Tribunnews.com, Minggu (20/9/2020).
Namun, jika bakal calon yang positif Covid-19 sembuh dalam waktu 14 hari pasca penetapan calon, maka KPU akan meneliti administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon.
Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua KPU, Arief Budiman itu, tertulis bahwa KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada Balon atau Bapaslon yang dinyatakan negatif.
Karena salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Adapun parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 dengan cara mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol).
Baca: Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Terkait Pilkada 2020
Caranya dengan mencoret nama balon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.
Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh parpol juga harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat.
Hal itu dituangkan dalam keputusan parpol atau gabungan parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).
"Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik harus mendapat persetujuan Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik," bunyi pengumuman KPU tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan positif virus Corona (Covid-19).
KPU mencatat setidaknya ada 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.