Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU atau Perppu, KPU Harap Ada Keseimbangan Antara Sisi Kesehatan dan Demokratis

Partisipasi tinggi juga dianggap sebagai wujud legitimasi Pilkada di mata publik, dan para kepala daerah yang terpilih.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Revisi UU atau Perppu, KPU Harap Ada Keseimbangan Antara Sisi Kesehatan dan Demokratis
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ada dua opsi yang bisa diambil pemerintah dan DPR untuk mempertegas bentuk - bentuk kegiatan kampanye di masa pandemi Covid-19, maupun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap selain pertimbangan sisi kesehatan, keputusan yang diambil para pemangku kepentingan juga menitikberatkan pada sisi demokratisasi, serta tingkat partisipasi masyarakat.

"Namun di sisi lain, selain pertimbangan kesehatan, maka pertimbangan Pilkada harus demokratis partisipatif juga sangat penting," kata Raka kepada Tribunnews.com, Senin (21/9/2020).

Pilkada yang punya partisipasi tinggi ia sebut sebagai dasar dari pelaksanaan demokrasi.

Baca: Ketua DKPP: Konser Musik Saat Pilkada yang Dilihat Penyanyi dan Dangdutnya, Bukan Visi Misi Calon

Partisipasi tinggi juga dianggap sebagai wujud legitimasi Pilkada di mata publik, dan para kepala daerah yang terpilih.

"Karena paritispasi adalah dasar pelaksanaan demokrasi dan wujud legitimasi pilkada ini dimata publik termasuk kepala daerah yang terpilih nanti," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah dan DPR diharapkan bisa merumuskan solusi permasalahan tersebut dengan tetap memastikan kesehatan bagi setiap pihak yang terlibat.

Baca: PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tunda Pilkada di Tengah Darurat Pandemi

"Memang perlu dicarikan jalan keluar, termasuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga negara bisa ditegakkan unsur - unsurnya," pungkas dia.

Diketahui Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10/2020 tetap membolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut kemudian menuai polemik lantaran perizinan menggelar konser bertentangan dengan situasi saat ini. Padahal ketentuan dalam PKPU tersebut mengacu pada pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas