Pilkada Jalan Terus, Protokol Kesehatan Ketat Hingga Sanksi Tegas Agar Tidak Terjadi Klaster Baru
Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal pada 9 Desember 2020 mendatang, hal itu untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata Fadjroel, Senin (21/9/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurutnya telah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
"Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," katanya.
Menurutnya, pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Baca: Hasto: Perlu diluruskan, Jangan Sampai Ada Analogi Pilkada Perang Hidup Mati
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
"Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," katanya.
Ia mengatakan Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di seluruh Indonesia lantaran pandemi virus corona (Covid-19).
Keputusan ini berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang bersikeras tetap melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.
Tito mengatakan setidaknya agenda 3.000 Pilkades di Indonesia ditunda di tengah wabah virus corona. Penundaan dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengontrol jalannya Pilkades.
"Pilkades saya tunda semua, ada 3.000, semuanya sudah kita tunda. Kenapa? Karena kita tidak bisa kontrol. Karena itu kan yang melaksanakannya adalah panitianya ini kan Bupati menurut undang-undang," kata Tito.