Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Jalan Terus, Protokol Kesehatan Ketat Hingga Sanksi Tegas Agar Tidak Terjadi Klaster Baru

Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pilkada Jalan Terus, Protokol Kesehatan Ketat Hingga Sanksi Tegas Agar Tidak Terjadi Klaster Baru
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

Dalam skala yang lebih luas, Yanuar juga mengingatkan kepada pemerintah pusat agar konsisten membuat kebijakan dan peraturan terutama soal pelaksanaan Pemilu di berbagai macam tingkatan.

"Jika persoalan berkumpulnya karena mengurangi Covid-19, maka kebijakan tentang Pilkada 2020 juga harus konsisten dilarang," pungkasnya.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan jika pemerintah dan DPR berkomitmen memperbaiki bentuk - bentuk kampanye Pilkada di masa pandemi Corona, maka alangkah lebih baik melalui perubahan terbatas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu).

Revisi terbatas maupun penerbitan Perppu jadi dua opsi yang bisa segera dilaksanakan mengingat sempitnya waktu. Diketahui tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September 2020.

"Namun sekiranya ini menjadi komitmen semua pihak, tentu akan lebih baik jika dimungkinkan melalui perubahan terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 atau bisa melalui Perppu," kata Raka.

Meski begitu, KPU menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak yang punya kewenangan dalam hal ini pemerintah dan DPR.

KPU dipastikan akan semaksimal mungkin merumuskan Peraturan KPU yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Berita Rekomendasi

"Apapun itu, itu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Kami semaksimal mungkin merumuskan PKPU yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ungkapnya.

Diketahui Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10/2020 tetap membolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut kemudian menuai polemik lantaran perizinan menggelar konser bertentangan dengan situasi saat ini. Padahal ketentuan dalam PKPU tersebut mengacu pada pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Tribun Network/dan/mam/yud/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas