Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ingatkan Masih Ada Calon Kepala Daerah Langgar Protokol: Kampanye Langsung Masih Dominan

Bawaslu ingatkan bagi para calon kepala daerah dianjurkan untuk tidak melakukan kampanye langsung karena menimbulkan kerumunan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bawaslu Ingatkan Masih Ada Calon Kepala Daerah Langgar Protokol: Kampanye Langsung Masih Dominan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri) dan Fritz Edward Siregar berfoto bersama sebelum memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan kampanye langsung masih mendominasi selama tiga hari terakhir.

Hal itu menurut hasil pengawasan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 selama 28-30 September.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, selama kampanye tersebut, masih ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Bila terus dilakukan, ia khawatir hal itu berpotensi terhadap klaster penularan Covid-19.

"Data dalam tiga hari terakhir menunjukkan, mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan," kata Afif melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Baca: Najwa Shihab Cecar soal Keistimewaan Anak Presiden untuk Maju Pilkada, Gibran Berdalih Elektabilitas

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19," tuturnya.

Afif menyampaikan, pelanggaran protokol kesehatan itu ditemukan di 35 kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

Di antaranya Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan.

"Tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung," ujar Afif.

Secara keseluruhan, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota selama 28-30 September.

Rinciannya, 250 kegiatan pertemuan terbatas/tatap muka (43 persen).

Baca: Komisi II DPR: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Agar Pilkada Sukses

Bawaslu dan KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menandatangani keputusan bersama tentang pengawasan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020, Rabu (12/8/2020)/
Bawaslu dan KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menandatangani keputusan bersama tentang pengawasan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020, Rabu (12/8/2020)/ (dok. KPU RI)

Penyebaran bahan kampanye 128 kegiatan (22 persen).

Serta pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 99 kegiatan (17 persen).

Kemudian, kampanye melalui media sosial 64 kegiatan (11 persen) dan kampanye virtual sebanyak 41 kegiatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas