Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ingatkan Masih Ada Calon Kepala Daerah Langgar Protokol: Kampanye Langsung Masih Dominan

Bawaslu ingatkan bagi para calon kepala daerah dianjurkan untuk tidak melakukan kampanye langsung karena menimbulkan kerumunan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bawaslu Ingatkan Masih Ada Calon Kepala Daerah Langgar Protokol: Kampanye Langsung Masih Dominan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri) dan Fritz Edward Siregar berfoto bersama sebelum memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. 

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Wilayah itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Melalui sejumlah Peraturan KPU, tahapan Pilkada 2020 dirancang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca: KPU: Kami Tak Menutup Mata Masukan Pilkada Ditunda, Tapi Energi dan Anggaran Sudah Banyak Keluar

Mendagri minta para paslon tak lakukan black campaign

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut mengingatkan terkait kampanye yang sudah berlangsung.

Berita Rekomendasi

Ia menyampaikan agar stakeholder mensosialisasikan ke pasangan calon (paslon) dan tim sukses yang sedang melakukan kampanye untuk tidak melakukan black campaign.

Selain itu, Mendagri meminta daerah-daerah agar melakukan rapat koordinasi secara intensif.

Terkait langkah-langkah proaktif dalam mengantisipasi adanyanya gangguan konvensional berupa aksi kekerasan atau anarkis.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual, pada Rabu (30/09/2020) dari Kantor Kemendagri, Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nasional (Rakorwasdanas) secara virtual, Kamis (3/9/2020).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nasional (Rakorwasdanas) secara virtual, Kamis (3/9/2020). (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Baca: KPU Tak Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

"Aksi kekerasan harus cepat diantisipasi dengan langkah-langkah prokatif untuk merangkul pihak-pihak yang berkontestasi agar mereka melakukan kompetisi secara sehat dan tidak melakukan black campaign atau kampanye-kampanye bohong."

"Positive campaign itu masih bisa, negative campaign itu biasa tapi black campaign yang berisi kebohongan itu yang tidak boleh, itu pun adalah pidana," tegas Mendagri.

Ia berharap agar massa kampanye dapat belangsung aman dan lancar seperti pada tahap penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon pada 23-24 September lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas