Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cawalkot Bontang Meninggal, Sang Putra Disebut akan Gantikan Posisinya, Bagaimana Nasib Basri?

Putra pertama Adi Darma, Ferza Agustia menyatakan dengan tegas akan melanjutkan perjuangan ayahnya.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Cawalkot Bontang Meninggal, Sang Putra Disebut akan Gantikan Posisinya, Bagaimana Nasib Basri?
Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri
Suasana salat jenazah Adi Darma, calon Wali Kota Pilkada Bontang 2020 dj halaman RSUD Taman Husada Bontang pada Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meninggalnya salah satu calon wali kota di Pilkada Bontang, Adi Darma berdampak pada konstelasi politik di Bontang, Kalimantan Timur.

Otomatis tahapan Pilkada Bontang 2020 akan mengalami penyesuaian usai meninggalnya Adi Darma, pada Kamis (1/10/2020) siang.

Dikutip dari Tribun Kaltim, Ketua KPU Bontang, Erwin ST mengatakan bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta Pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.

"Yang jelas ketika salah satu paslon berhalangan tetap, proses pergantian bisa dilakukan. Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Erwin saat dikonfirmasi terkait meninggalnya salah satu peserta Pilkada Bontang 2020, Adi Darma.

Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Suasana salat jenazah Adi Darma, calon Wali Kota Pilkada Bontang 2020 dj halaman RSUD Taman Husada Bontang pada Kamis (1/10/2020).
Suasana salat jenazah Adi Darma, calon Wali Kota Pilkada Bontang 2020 dj halaman RSUD Taman Husada Bontang pada Kamis (1/10/2020). (Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri)

Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut menyebutkan penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap.

Berita Rekomendasi

"Pengajuan nama (pengganti) yakni 7 hari setelah hari dinyatakan berhalangan tetap," kata Komisioner KPU Bontang, Saparuddin.

Untuk diketahui, Adi Darma berpasangan dengan Basri Rase dalam Pilkada Bontang 2020. Keduanya diusung 2 partai politik, PKB dan PDIP dengan total 5 kursi parlemen Bontang.

Penggantian Bakal Calon

Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.

Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon Wali kota.

Ketua KPU Bontang, Erwin
Ketua KPU Bontang, Erwin menegaskan, bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta Pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.

Pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Adi-Basri diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan nama pengganti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas