Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ma'ruf: Netralitas ASN untuk Menangkal Politisasi Birokrasi

Ma'ruf Amin menyebut netralitas adalah prinsip utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ma'ruf: Netralitas ASN untuk Menangkal Politisasi Birokrasi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Forum Netralitas ASN Jabar mensosialisasikan kepada masyarakat 9 poin larangan bagi ASN dalam Pemilu 2019 pada kampanye "Stop ASN Berpolitik!" di area Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (31/3/2019). Kampanye ini, mengajak kepada warga untuk memantau dan melaporkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak netral selama Pemilu 2019 ke SP4N-LAPOR atau LAPOR KASN dengan cara membuka website resmi LAPOR!, https://www.lapor.go.id. Sembilan poin larangan ASN dalam gelaran Pemilu 2019 diantaranya, ASN dilarang memasang alat peraga kampanye (APK), menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengajak orang untuk mendukung peserta pemilu dan memberikan fasilitas atau dukungan finansial kepada peserta pemilu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut netralitas adalah prinsip utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik.

Selain sebagai landasan utama terwujudnya percepatan Reformasi Birokrasi Nasional (RBN), netralitas menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan Pemilihan Umum.

“Netralitas harus dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari pencapaian tujuan reformasi birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” kata Ma'ruf saat membuat acara Kampanye Virtual Netralitas ASN yang diselenggarakan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (07/10/2020).

Pada acara yang bertajuk “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, dirinya mengungkapkan temuan Bawaslu dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, terdapat 1300 laporan dan 600 di antaranya terkait kasus netralitas ASN.

Baca: Maruf Amin: Sepekan Kampanye Pilkada, 600 ASN Dilaporkan Terkait Pelanggaran Netralitas

Oleh karena itu, untuk memperkuat dasar hukum pelaksanan netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara.

Kelimanya yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional dan KASN.

“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Ma'ruf mengatakan upaya pengawasan netralitas ASN hanya akan berjalan dengan baik apabila didukung para pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah.

“Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” pungkas Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas