Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong, Berikut 25 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2020

Mekanisme jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong. Benarkah petahana akan menjabat kembali? Berikut 25 paslon di Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong, Berikut 25 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2020
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia - Mekanisme jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong. Benarkah petahana akan menjabat kembali? Berikut 25 paslon di Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Awalnya, KPU mencatat ada 28 daerah yang memiliki calon tunggal hingga penutupan pendaftaran pada Minggu (6/9/2020) lalu.

Namun, setelah KPU melakukan perpanjangan selama tiga hari, ada 25 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

"Sesuai dengan data terakhir ya, memang data kami menunjukkan ada 25 daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu pasangan calon," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (14/10/2020).

Lebih lanjut, menanggapi fenomena paslon tunggal, Raka menilai hal itu tidak menjadi permasalahan untuk KPU.

Sebab, yang terpenting untuk KPU adalah tahapan pencalonan paslon sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Mahfud MD: Biaya Pilkada Itu Mahal, Ada Sponsornya ya Cukong

Baca juga: Dipakai untuk Kepentingan Pilkada, Gambar Tri Rismaharini di Foto Pelajar Dihapus, Timses Minta Maaf

Lantas, bagaimana mekanismenya jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong? Apakah petahana akan menjabat kembali?

Berita Rekomendasi

Raka menjelaskan, jika paslon kalah melawan kotak kosong, maka petahana tidak akan menjabat kembali.

Menurut ketentuan, untuk daerah dengan paslon tunggal akan dinyatakan sebagai calon terpilih ketika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen di daerah yang bersangkutan.

Namun jika tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali.

Artinya pemilihan akan diselenggarakan ulang pada periode Pilkada Serentak selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

"Tetapi jika ternyata tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka tentu nanti KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali penyelenggaraan pemilihannya."

"Yang di dalam ketentuan PKPU diatur bahwa pemilihan akan dilakukan pada periode pemilihan serentak berikutnya," terang Raka.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Sementara itu untuk pengisian jabatan di wilayah yang dimaksud, akan dibahas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bersama dengan KPU RI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas