Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong, Berikut 25 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2020
Mekanisme jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong. Benarkah petahana akan menjabat kembali? Berikut 25 paslon di Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Awalnya, KPU mencatat ada 28 daerah yang memiliki calon tunggal hingga penutupan pendaftaran pada Minggu (6/9/2020) lalu.
Namun, setelah KPU melakukan perpanjangan selama tiga hari, ada 25 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.
"Sesuai dengan data terakhir ya, memang data kami menunjukkan ada 25 daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu pasangan calon," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (14/10/2020).
Lebih lanjut, menanggapi fenomena paslon tunggal, Raka menilai hal itu tidak menjadi permasalahan untuk KPU.
Sebab, yang terpenting untuk KPU adalah tahapan pencalonan paslon sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Mahfud MD: Biaya Pilkada Itu Mahal, Ada Sponsornya ya Cukong
Baca juga: Dipakai untuk Kepentingan Pilkada, Gambar Tri Rismaharini di Foto Pelajar Dihapus, Timses Minta Maaf
Lantas, bagaimana mekanismenya jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong? Apakah petahana akan menjabat kembali?
Raka menjelaskan, jika paslon kalah melawan kotak kosong, maka petahana tidak akan menjabat kembali.
Menurut ketentuan, untuk daerah dengan paslon tunggal akan dinyatakan sebagai calon terpilih ketika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen di daerah yang bersangkutan.
Namun jika tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali.
Artinya pemilihan akan diselenggarakan ulang pada periode Pilkada Serentak selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
"Tetapi jika ternyata tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka tentu nanti KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali penyelenggaraan pemilihannya."
"Yang di dalam ketentuan PKPU diatur bahwa pemilihan akan dilakukan pada periode pemilihan serentak berikutnya," terang Raka.
Sementara itu untuk pengisian jabatan di wilayah yang dimaksud, akan dibahas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bersama dengan KPU RI.