Petugas KPPS Pilkada Wajib Jalani Tes Covid-19
TPS juga harus menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas.
Editor: Hendra Gunawan
Agar tak terjadi kerumunan, petugas akan mengatur waktu kedatangan pemilih di TPS.
Waktu pemungutan suara berlangsung selama pukul 07.00 hingga 13.00. Pengaturan
waktu kedatangan ke TPS akan dituangkan melalui formulir C6 atau undangan memilih
yang dibagikan kepada pemilih.
"Misalnya bisa memilih hanya dari pukul 9 sampai pukul 10. Ini dalam rangka untuk mengurangi kerumunan yang berada di TPS," ucap Evi.
Ia memastikan bahwa mekanisme pemungutan suara dengan protokol kesehatan ini
akan terus disimulasikan di sejumlah daerah dan disosialisasikan ke masyarakat.
Dengan harapan, pemilih dapat merasa aman ketika menggunakan hak pilihnya.
"Ini dalam rangka sosialisasi, tetapi juga untuk meyakinkan publik bahwa TPS nanti
pada hari pemungutan suara di tanggal 9 Desember aman dan akan bisa dilakukan
dengan protokol kesehatan," jelas Evi.
Evi juga memastikan akan menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk pencegahan
penularan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kami tentu sangat berkepentingan menjaga petugas kita supaya tidak kena atau
terpapar Covid-19 ini," kata. Evi.
Evi juga mengatakan, sebelum hari pemungutan suara, KPU akan memfasilitasi para
petugas KPPS menjalani rapid test. Ia menjelaskan, KPPS akan dilengkapi dengan
sarung tangan medis, masker, dan pelindung wajah atau face shield saat bertugas di
tempat pemungutan suara (TPS).
KPU, kata Evi, juga menyediakan sarana mencuci tangan untuk KPPS sekaligus pemilih. Lebih lanjut, secara berkala akan dihentikan sementara untuk penyemprotan disinfektan.
"Begitu juga sangat minim sekali kita melakukan kontak secara fisik, petugas kita
dengan pemilih," ujar Evi.
Para pengguna hak pilih yang akan mencoblos di TPS juga dipastikan tak akan datang
dalam waktu yang bersamaan.
"Ketika pemilih nanti sudah menjelang pemungutan suara sampai 3 hari sebelumnya, akan diberikan formulir C pemberitahuan atau C6. Ini didalamnya akan tercantum jam berapa pemungutan suara akan dimulai dan berakhir,"kata Evi.
Evi mengatakan dalam surat pemberitahuan tersebut, pemilih akan mendapatkan jam-
jam tertentu untuk datang ke TPS. Hal ini untuk memastikan tak ada kerumunan dan
potensi penyebaran Covid-19.
"Jadi nanti semuanya tidak sama waktu pemungutan suaranya. Kita sudah buat waktu
kehadiran untuk para pemilih," katanya.