Camat Ujung Bulu Diduga Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Bulukumba Rekomendasikan ke KASN
Andi Gatot diduga melanggar netralitas ASN, sesuai PP 42 tahun 2004 dan PP 53 tahun 2010.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba merekomendasikan Camat Ujung Bulu, Andi Ashadi Oentoeng ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Andi Gatot, sapaan Andi Ashadi Oentoeng diduga melanggar netralitas ASN, sesuai PP 42 tahun 2004 dan PP 53 tahun 2010.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abu Bakar, Rabu (4/11/2020).
Bakri mengatakan, Bawaslu sudah meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Camat tersebut.
Pihaknya telah mengundang untuk dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
"Hasil pembahasan ke II Gakkumdu yang terdiri kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, namun diduga melanggar peraturan hukum lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN, sesuai PP 42 tahun 2004 dan PP 53 tahun 2010 sehingga kita rekomendasikan ke KASN," jelasnya.
Baca juga: DPD RI Akan Fokus Kawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Sekadar diketahui, sebelumnya, foto oknum camat yang memeragakan simbol salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Bulukumba 2020, beredar di dunia maya.
Simbol yang diperagakan oleh Andi Gatot, mirip seperti simbol pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Tomy Satria Yulianto dan Andi Makkasau.
Menindaklanjuti hal tersebut, foto itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forderak, terkait dugaan pelanggaran pemilihan.
Sebelumnya, Andi Gatot menjelaskan bahwa foto tersebut diambil di acara sunatan salah satu warga.
Baca juga: Pemda Diminta Segera Tindaklanjut 67 Kepala Daerah yang Melanggar Netralitas Pilkada
"Iye, kejadian waktu acara sunatan di salah satu rumah warga beberapa waktu lalu," katanya.
Menurut Andi Gatot, simbol tersebut bukan berarti dirinya mendukung atau mengampanyekan salah satu satu paslon.
"Simbol tersebut adalah adalah simbol "zero kumuh" yang selama ini dikerjakan bersama orang-orang Kotaku. Sampai sekarang saya belum bisa memilih karena di antara empat kandidat, tiga calon merupakan keluarga dekat saya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Bulukumba Rekomendasikan Camat Ujung Bulu ke KASN