Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Atur Durasi Debat Publik Pulkada Selama 120 Menit, Termasuk Jeda Iklan 30 Menit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPU Atur Durasi Debat Publik Pulkada Selama 120 Menit, Termasuk Jeda Iklan 30 Menit
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji dan paslon nomor 2, Machfud Arifin-Mujiaman tampil dalam debat publik perdana Pilkada Surabaya yang digelar di Hotel JW Marriot, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/11/2020). Debat publik perdana tersebut bertema Menjawab Permasalahan dan Tantangan Kota Surabaya di Tengah Pandemi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020.

Bila debat mempertemukan 2 paslon, durasi diatur 120 menit dengan rincian 90 menit pokok acara debat inti, dan 30 menit dipakai jeda iklan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar yang diselenggarakan KPU RI, pada Jumat (6/11/2020) kemarin.

Aturan itu mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 487 terkait Revisi Pedoman Teknis Kampanye 2020.

"Acara debat dipandu moderator, durasi debat selama 120 menit dengan rincian 90 menit untuk materi debat inti, dan 30 menit jeda iklan layanan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: 6 ASN di Maluku Dilaporkan karena Politik Praktis jelang Pilkada 2020, Ini Peringatan Bawaslu

Baca juga: KPU Akan Beri Sanksi Pada Pasangan Calon Kepala Daerah Ogah Ikut Debat Publik,Iklan Kampanye Disetop

Paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji dan paslon nomor 2, Machfud Arifin-Mujiaman tampil dalam debat publik perdana Pilkada Surabaya yang digelar di Hotel JW Marriot, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/11/2020). Debat publik perdana tersebut bertema Menjawab Permasalahan dan Tantangan Kota Surabaya di Tengah Pandemi. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji dan paslon nomor 2, Machfud Arifin-Mujiaman tampil dalam debat publik perdana Pilkada Surabaya yang digelar di Hotel JW Marriot, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/11/2020). Debat publik perdana tersebut bertema Menjawab Permasalahan dan Tantangan Kota Surabaya di Tengah Pandemi. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sedangkan debat yang mempertemukan lebih dari 3 paslon pemilihan, durasi ditetapkan 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.

Berita Rekomendasi

KPU menetapkan acara debat publik harus dipandu moderator. Materi debat yakni memajukan daerah hingga kebijakan dan strategi penanganan pencegahan Covid-19.

Pelaksanaan debat publik juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona secara ketat. Mereka yang hadir di lokasi debat juga dibatasi.

Acara adu gagasan ini bisa diselenggarakan paling banyak 3 kali selama masa kampanye 26 September - 5 Desember 2020, dan sesuai kemampuan KPU daerah.

"Acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tuturnya.

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 (TRIBUNNEWS.COM)

Sanksi untuk Paslon yang Tolak Debat
Debat publik jadi salah satu metode kampanye yang dibolehkan di masa pandemi Covid-19. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menggelar debat antar paslon paling banyak tiga kali selama masa kampanye, 26 September - 5 Desember 2020.


Bagi peserta pemilihan yang menolak mengikuti debat publik, KPU telah menyiapkan sanksinya.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pasangan calon yang tidak mau mengikuti debat dikenai sanksi penyetopan penayangan iklan paslon bersangkutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas