KPU Atur Durasi Debat Publik Pulkada Selama 120 Menit, Termasuk Jeda Iklan 30 Menit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020.
Bila debat mempertemukan 2 paslon, durasi diatur 120 menit dengan rincian 90 menit pokok acara debat inti, dan 30 menit dipakai jeda iklan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar yang diselenggarakan KPU RI, pada Jumat (6/11/2020) kemarin.
Aturan itu mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 487 terkait Revisi Pedoman Teknis Kampanye 2020.
"Acara debat dipandu moderator, durasi debat selama 120 menit dengan rincian 90 menit untuk materi debat inti, dan 30 menit jeda iklan layanan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: 6 ASN di Maluku Dilaporkan karena Politik Praktis jelang Pilkada 2020, Ini Peringatan Bawaslu
Baca juga: KPU Akan Beri Sanksi Pada Pasangan Calon Kepala Daerah Ogah Ikut Debat Publik,Iklan Kampanye Disetop
Sedangkan debat yang mempertemukan lebih dari 3 paslon pemilihan, durasi ditetapkan 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.
KPU menetapkan acara debat publik harus dipandu moderator. Materi debat yakni memajukan daerah hingga kebijakan dan strategi penanganan pencegahan Covid-19.
Pelaksanaan debat publik juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona secara ketat. Mereka yang hadir di lokasi debat juga dibatasi.
Acara adu gagasan ini bisa diselenggarakan paling banyak 3 kali selama masa kampanye 26 September - 5 Desember 2020, dan sesuai kemampuan KPU daerah.
"Acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tuturnya.
Sanksi untuk Paslon yang Tolak Debat
Debat publik jadi salah satu metode kampanye yang dibolehkan di masa pandemi Covid-19. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menggelar debat antar paslon paling banyak tiga kali selama masa kampanye, 26 September - 5 Desember 2020.
Bagi peserta pemilihan yang menolak mengikuti debat publik, KPU telah menyiapkan sanksinya.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pasangan calon yang tidak mau mengikuti debat dikenai sanksi penyetopan penayangan iklan paslon bersangkutan.