KPU Atur Durasi Debat Publik Pulkada Selama 120 Menit, Termasuk Jeda Iklan 30 Menit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Iklan yang disetop penayangannya adalah iklan yang difasilitasi oleh KPU, terhitung sejak paslon tersebut absen dari pelaksanaan debat publik.
"Dalam hal paslon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota maka pasangan calon dikenai sanksi sisa iklan pasangan calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak ditayangkan terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka," kata Raka dalam webinar KPU RI, Jumat (6/11/2020).
Selain itu, KPU setempat juga harus mengumumkan pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik kepada masyarakat.
"Diumumkan oleh KPU bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik," ujarnya.
Namun KPU berharap semua pasangan calon yang diundang debat publik untuk hadir. Sebab, publik perlu dan berhak mendapatkan informasi mengenai visi - misi serta program setiap pasangan calon.
"Ini tentu tidak kita harapkan, kami berharap semua paslon berkenan hadir karena publik tentu ingin dan berhak mendapat informasi visi misi program paslon," pungkas Raka.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.