Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Harapkan Pilkada Serentak 9 Desember Dijadikan Hari Libur Nasional

Harapan kami KPU, karena ini adalah momentum yang penting dan strategis tentu harapannya bisa dijadikan sebagai hari libur nasional pada saat itu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Harapkan Pilkada Serentak 9 Desember Dijadikan Hari Libur Nasional
YouTube TVOneNews
I Dewa Sandi yang akan menggantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU (Tangkap Layar YouTube TVOneNews). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya berharap tanggal 9 Desember 2020 --hari dimana Pilkada Serentak 2020 dilakukan-- dapat dijadikan sebagai hari libur nasional. 

"Harapan kami KPU, karena ini adalah momentum yang penting dan strategis tentu harapannya bisa dijadikan sebagai hari libur nasional pada saat itu (9 Desember, - red)," ujar I Dewa Raka Sandi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (19/11/2020).

Dia menjelaskan pentingnya mengapa tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional.

Menurutnya hal itu akan memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya tanpa ada gangguan apapun. 

"Karena bisa saja seseorang pemilih di suatu kabupaten atau kota yang ada Pilkada tapi yang bersangkutan bekerja di instansi, kantor atau perusahaan yang ada di kabupaten lainnya yang tidak ada Pilkada. Jadi untuk memberikan perlindungan dan jaminan yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya maka tentu libur ini menjadi penting agar dia bisa datang ke TPS," jelasnya. 

Hanya saja, I Dewa Raka Sandi mengatakan sampai sejauh ini pihaknya belum menerima salinan surat atau keputusan apakah 9 Desember 2020 akan dijadikan hari libur nasional atau tidak oleh pemerintah. 

Baca juga: Politikus PAN Berikan Catatan kepada KPU Jelang Bergulirnya Pilkada Serentak 2020

Dia mengatakan biasanya akan ada surat dari pemerintah yang menyatakan keputusan tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, jika mengacu kepada ketentuan UU Pilkada, memang disebutkan bahwa pemilihan itu diselenggarakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

"Cuma nanti ini kan pilkada diselenggarakan di 270 daerah ya, nah apakah nanti liburnya diseluruh wilayah Indonesia sebagai libur nasional atau liburnya hanya di daerah yang Pilkada saja. Tapi sampai-sampai sejauh ini kami memang belum menerima salinan surat atau keputusan soal itu," kata dia. 

"Jadi ini hal yang sangat penting ya, jika memang sudah (ada keputusan dari pemerintah) mohon dapat segera kami terima. Jika belum tentu kami harap ini segera bisa diambil keputusannya, sehingga kami KPU ada ruang dan waktu yang cukup juga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas