Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pemilihan Serentak 2020 Bagian dari Kedewasaan Demokrasi
kebijakan melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 di tengah pandemi Covid -19 harus sejalan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Serentak 2020 akan dilaksankan di 270 tempat terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota pada 9 Desember 2020.
Plt. Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan menekankan langkah kebijakan melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 di tengah pandemi Covid -19 harus sejalan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Keselamatan dan kesehatan msayarakat adalah segala-galanya untuk itu pelaksanaan Pemilihan Serentak. Penerapan potokol kesehatan yang ketat juga menjaga kualitas dan kedewasaan demokrasi,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Polri Garansi Pemilihan Serentak 2020 Berjalan Aman
Tugas Kominfo, lanjutnya adalah menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan pembangunan daerahnya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Tugas ini dapat terwujud jika didukung oleh berbagai stakeholder, atau mitra strategi termasuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra Kominfo dalam sosialisasi Pemilihan Serentak 2020.
Baca juga: KPU Apresiasi Peran Kim, Sang Corong Informasi Pemilihan Serentak 2020
“Masyarakat dituntut untuk tetap cerdas memilih siapa yang akan memimpin di masa depan. Disamping tuntutan lain yang tidak kalah krusial yakni untuk tetap menajga iklim damai sepanjang berlangsungnya pesta demokrasi. Pemilih cerdas, pemilih sehat dan pemilih damai menjadi pesan kunci Pemilihan Serantak tahun 2020,” ujarnya.
Harapannya, lanjut Bambang semangat para pegiat KIM sebagai pilar terdepan dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dapat terus terpelihara.
Baca juga: Ketua MPR Dukung KPU Hingga Satgas Covid-19 Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada
Menurutnya, ajakan kepada masyarakat untuk optimis, bahwa suara tidak akan sia-sia, dapat lebih mudah diterima jika disampaikan oleh orang yang tepat dan cara yang tepat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menjadi salah satu mitra strategis pemerintah sehingga KIM dapat berperan sebagai motor penggerak untuk mengedukasi masyarakat agar tetap berpartisipasi aktif dan cerdas dalam Pemilihan Serentak 2020 dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 hingga ke seluruh pelosok negeri.
Dalam Pemilihan di masa pandemi, pemerintah memang mengoptimalkan sosialisasi lewat media digital.
Namun tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang memadai. Misal di wilayah Indonesia bagian timur yang masih terkendala jaringan, sehingga sosialisasi lewat media digital belum bisa dilakukan denhan optimal.
Di sini peran KIM sangat dibutuhkan untuk berkomunikasi langsung dengan warga dengan berbagai media yang sesuai dengan kearifan lokal, seperti rembug warga atau kegiatan sosial lainnya.
Terkait pemanfataan media sosial untuk sosialisasi Pemilihan Serentak, KPU selaku penyelenggara Pemilihan telah melakukan penyebaran konten sosialisasi secara masif di seluruh media sosial official KPU RI dan daerah.