Pimpinan DPR Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2020
Azis mengatakanz ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada, tidak terlibat atau dilibatkan dalam kepentingan politik dalam Pilkada
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
"Saat pemilu, ASN berada pada posisi yang dilematis. Terdapat potensi terjadinya intimidasi oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal. Sehingga ASN terpaksa berpihak, jika tidak, mereka takut akan berdampak kepada posisi mereka dalam struktur birokrasi tersebut,” kata Azis kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Hari Ini Pencoblosan Pilkada Serentak, Pemilih Diminta Pakai Masker dan Pulpen Sendiri
Azis mengatakanz ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada, tidak terlibat atau dilibatkan dalam kepentingan politik dalam Pilkada.
Hal itu jelas diatur dalam peraturan perundang-undangannya dalam pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah melakukan langkah preventif untuk mengawasi netralitas ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, juga membentuk satgas Netralitas ASN.
Baca juga: Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos
Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh KASN, tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini justru meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
Angka pelanggaran per tanggal 7 Desember mencapai 804 ASN, dengan rincian jenis sanksi sebagai berikut: sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat 2 ASN.
“Diperlukan penguatan kerjasama dan sinergi antara KASN dengan Badan Pengawas Pemilu, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Kinerja Satgas Netralitas ASN harus ditingkatkan, SKB Netralitas ASN wajib dijadikan guidelines dan ditaati bagi para pihak terkait,” ucap Azis.
Baca juga: Pemerintah: Belum Ada Penundaan Pilkada pada Zona Merah Covid-19
Politikus Partai Golkar itu pun mengajak para Pejabat Pembuat Kebijakan untuk membimbing serta mengawasi para ASN yang dipimpinnya, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.
“Mari kita ciptakan Pilkada Serentak 2020 yang jujur, adil, demokratis, dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan dapat mensejahterakan rakyat di daerahnya,” pungkas Azis.