79 Ribu Petugas KPPS Reaktif Corona
Data petugas KPPS yang dinyatakan reaktif ini berasal dari 293.435 TPS atau belum mencakup seluruh TPS di wilayah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan data terkait jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, berdasarkan data yang dihimpun hingga Rabu (9/12) pukul 12.00 WIB, tercatat 79.241 petugas KPPS dinyatakan reaktif Covid-19.
”Data tindak lanjut pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, 79.241 dinyatakan reaktif,” kata Ilham dalam keterangannya.
Data petugas KPPS yang dinyatakan reaktif ini berasal dari 293.435 TPS atau belum mencakup seluruh TPS di wilayah yang melaksanakan Pilkada. Dari 200 ribu-an TPS itu, tercatat ada 2.054.045 petugas KPPS.
”1.739.618 sudah menjalani rapid test. 19.631 mengajukan suket influenza, dan 294.796 masih menunggu proses input data,” tutur Ilham.
Selain KPPS, ada pula 6.779 orang petugas ketertiban TPS yang reaktif Covid-19. Sejumlah 560 orang diisolasi mandiri, 2.395 orang telah menjalani tes swab, 510 orang rapid tes ulang, dan 1.390 orang diganti.
Ilham menjelaskan, dari 79.241 petugas KPPS yang dinyatakan reaktif, 10.897 sudah menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Hasil Hitung Suara 7 Artis dalam Pilkada 2020: Sahrul Gunawan, Fadia A. Rafiq, Lucky Hakim Unggul
Kemudian 19.897 sudah menjalani tes swab, 4.824 diganti dan 5.115 orang menjalani rapid test ulang.
"Sedangkan 39.318 masih menunggu laporan," ucap dia.
Pilkada Serentak 2020 adalah pemilihan pertama yang digelar Indonesia dalam masa pandemi. Pemilihan ini melibatkan 100,3 juta pemilih di 309 kabupaten/kota.
Pilkada ini sekaligus jadi yang terbesar sepanjang sejarah kepemiluan Indonesia. Sebanyak 270 pemilihan di 32 provinsi digelar dalan satu waktu.
Baca juga: Hasil Pilkada 2020 di 9 Provinsi, Data KPU per 10 Desember Pagi: Sumbar, Bengkulu, hingga Sulteng
Sesuai kesepakatan pemerintah, DPR, dan KPU, meski di tengah pandemi, Pilkada tetap diselenggarakan dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Salah satunya adalah petugas KPPS wajib menjalani rapid test sepekan sebelum hari pemungutan suara.
Dari rapid test itu jika hasilnya reaktif, KPPS akan dites ulang ataupun menjalani swab.
Kalau petugas KPPS negatif Covid-19, mereka boleh menjalankan tugas di TPS. Namun jika positif, maka harus diganti oleh KPPS dari TPS terdekat.