Pilkada Pasangkayu Sulbar Diwarnai Aksi Pengeroyokan Pendukung Paslon, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada Pasangkayu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada Pasangkayu, Rabu (9/12/2020) kemarin.
Seperti diketahui pelaksanaan Pilkada Pasangkayu 2020, Provinsi Sulawesi Barat diwarnai kericuhan antar pendukung paslon, Rabu (9/12/2020).
Kericuhan terjadi di sekitar TPS 12, Jl Rusa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Video amatir kericuhan pasca pencoblosan di Kabupaten Pasangkayu itupun viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang berdurasi sekitar 14 detik itu mempertontonkan sekelompok orang berkelahi di jalanan.
Terlihat beberapa orang saling adu jotos disertai teriakan histeris dari emak-emak yang menyaksikan kericuhan tersebut.
Baca juga: Hasil Quick Count Charta Politika, Pasangan Sahbirin-Muhidin Unggul di Pilkada Kalsel
"Sudah, sudah, sudah, hentikan," kata salah satu pria yang berusaha menghentikan kericuhan tersebut.
Hingga terlihat salah satu dari mereka tersungkur ke tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan dimana kericuhan tersebut terjadi.
Pria tersebut tersungkur setelah mendapat tendangan serta pukulan berkali-kali.
Personel Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan saksi yang dikuatkan oleh rekaman video saat kejadian, para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dilakukan oleh beberapa orang oknum pendukung pasangan calon di sekitar TPS.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar semalam kami telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan dan juga penganiayaan yang terjadi di sekitar TPS 12 Jalan Rusa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu," tuturnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, terkuak bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban (M) karena kesal M protes ketika ada rekan mereka yang ingin membantu mendaftarkan pemilih untuk mencoblos di TPS 12.
Baca juga: Sederet Artis Ikut Pilkada Serentak 2020, Ada yang Menang dan Kalah, Siapa Saja Mereka?
Di tempat yang sama, M juga diduga melakukan penganiayaan karena kesal saat berdebat dan dikerumuni saat kejadian perselisihan antara warga di TPS 12.
"Untuk saat ini pelaku pengeroyokan F (34), Z (38), dan R (21) dan juga pelaku penganiayaan M (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses menurut hukum yang berlaku," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kericuhan Antar Pendukung Warnai Pilkada Pasangkayu 2020, Polisi Tangkap 4 Orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.