Bawaslu: Cuaca Buruk Warnai Tahapan Pungut Suara, TPS Banjir Hingga Logistik Terlambat
Cuaca di bulan Desember yang masuk musim hujan memengaruhi perlengkapan logistik, distribusi, hingga proses pemungutan suara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dihadapkan pada kondisi musim hujan yang sedikit banyak mengganggu tahapan pemilihan.
Cuaca di bulan Desember yang masuk musim hujan memengaruhi perlengkapan logistik, distribusi, hingga proses pemungutan suara.
"Potensi adanya hujan, angin kencang dan ombak akhirnya dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020," kata Fritz dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, cuaca buruk berdampak pada terhambatnya distribusi logistik. Akibatnya, waktu pembukaan TPS menjadi terlambat.
Baca juga: Bawaslu RI: Pelaksanaan Pilkada Serentak Berjalan Sesuai Ketentuan Protokol Kesehatan
Baca juga: Kalah Versi Hitung Cepat di Pilkada Medan, Pengamat Singgung Dukungan UAS untuk Akhyar
Baca juga: Satgas: 178 Ribu Warga Ditegur karena Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Pilkada
Beberapa TPS tidak bisa membuka waktu pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat sebagaimana ketentuan.
Begitu pula TPS yang akhirnya terpaksa dipindah karena lokasi sebelumnya terdampak banjir. Alhasil, pemungutan dan penghitungan suara tak bisa dilakukan pada lokasi tersebut.
Beberapa TPS juga dilaporkan rubuh akibat cuaca hujan dan angin kencang.
Kondisi alam yang tak menentu diharapkan jadi perhatian. Upaya antisipasi perlu disusun khususnya mengenai pengadaan dan pengiriman logistik serta pemilihan lokasi TPS.
"Daya antisipasi terhadap perubahan cuaca yang tidak pasti wajib diberlakukan terutama pada pengadaan dan pengiriman logistik serta penempatan lokasi TPS," pungkas Fritz.