Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pilkada Jember 2020 versi KPU: Pasangan Hendy-Gus Firjaun Menang, Raih 46,60 Persen Suara

Pasangan calon 02 Hendy Siswanto - Muh Balya Firjaun Barlaman akhirnya memenangkan Pilkada Jember 2020 dengan memperoleh suara 489.794 (46,60 persen).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasil Pilkada Jember 2020 versi KPU: Pasangan Hendy-Gus Firjaun Menang, Raih 46,60 Persen Suara
Surya.co.id/Sri Wahyunik
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Jember 2020, Kamis (17/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pasangan calon 02 Hendy Siswanto - Muh Balya Firjaun Barlaman akhirnya memenangkan Pilkada Jember 2020 dengan memperoleh suara 489.794 (46,60 persen) mengalahkan tiga paslon lainnya.

Rekapitulasi dan penghitungan hasil Pilkada Jember 2020 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dalam rapat Rapat pleno terbukayang baru berakhir pukul 23.52 WIB, Kamis (17/12/2020) tengah malam.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2020, Kamis, 17 Desember 2020 pukul 23.52 WIB, saya nyatakan ditutup," ujar Ketua KPU Jember M Syai'in kemudian mengetok palu pimpinan sidang.

Sebelum menutup rapat pleno terbuka itu, Syai'in membacakan berita acara hasil penghitungan suara Pilbup Jember 2020.

Hasil Pilkada Jember 9 Desember 2020, sebagai berikut :

Pasangan calon 01 Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto mendapatkan perolehan suara 328.729 (31,27 persen).

Baca juga: TERBARU Hasil Pilkada Jateng Versi KPU Kamis Malam: Wonosobo dan Sukoharjo Selesai Hitung Suara

Pasangan calon 02 Hendy Siswanto - Muh Balya Firjaun Barlaman memperoleh suara 489.794 (46,60 persen).

BERITA REKOMENDASI

Pasangan calon 03 Abdussalam - Ifan Ariadna Wijaya memperoleh suara 232.648 (22,13 persen).

Jumlah suara sah mencapai 1.051.171. Lalu jumlah suara tidak sah sebanyak 17.562.

Jumlah suara sah dan suara tidak sah mencapai 1.068.733.

Rapat pleno rekapitulasi itu diwarnai penolakan dari saksi Paslon 01 dan 03 membubuhkan tanda tangan pada formulir hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

"Meski ada saksi yang menolak tanda tangan, tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi dan penghitungan hasil," tegas Syai'in.


Rapat pleno terbuka itu berjalan selama dua hari mulai Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pilkada Jember 2020, Rekapitulasi Suara Usai, Pasangan Hendy-Gus Firjaun Menang

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas