Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

28 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020, 24 di Antaranya Gugatan untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima 28 sengketa hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 28 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020, 24 di Antaranya Gugatan untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima 28 sengketa hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2020.

Data tersebut merupakan perkembangan terbaru per 18 Desember 2020, pukul 15.00 WIB yang dihimpun KPU pada laman Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rekap pengajuan permohoan perselisihan hasil pemilihan, per 18 Desember 2020 pukul 15.00 WIB, terdapat 28 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Rinciannya, sebanyak 24 gugatan ditujukan untuk pemilihan bupati-wakil bupati, dan 4 gugatan di pemilihan wali kota-wakil wali kota. Sedangkan pemilihan gubernur masih kosong.

Pokok permohonan tersebut meliputi 24 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di tingkat kabupaten, yakni sengketa hasil di pemilihan Bupati Lampung Tengah, Kaiman, Musi Rawas Utara, Bulukumba, Karo, Konawe, Ogan Komering Ulu (OKU), Halmahera Selatan.

Baca juga: Bawaslu Temukan 462 Akun Resmi Peserta Pilkada Masih Kampanye di Facebook Saat Masa Tenang

Kemudian PHP untuk pemilihan Bupati Banggai, Pulau Taliabu, Sekadau, Kotawaringin Timur, Pangandaran, Pemukai Abab Lematang Ilir (PALI), Raja Ampat, Belu, Sumba Barat, Rembang, Tapanuli Selatan, Lingga, Malaka, Halmahera Timur, dan pemilihan Bupati Pohuwato.

Berita Rekomendasi

Sementara 4 gugatan yang menyasar pemilihan wali kota - wakil wali kota meliputi sengketa hasil di Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Magelang, dan Bandar Lampung.

Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.

Baca juga: Paslon Bupati Petahana Malaka Stefanus Bria Seran Ajukan Gugatan ke MK

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.

Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan 3 bahan materi yang dibahas.

Di antaranya hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas