Pilkada Serentak 2020
Paslon Bupati Petahana Malaka Stefanus Bria Seran Ajukan Gugatan ke MK
Sikap saksi yang tidak menandatangani SK penetapan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara memberi sinyal bahwa ada yang tidak beres.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
TRIBUNNEWS.COM, BETUN - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr Stefanus Bria Seran MPH atau SBS dan Wendelinus Taolin atau WT mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara pilkada 2020.
Sebelumnya KPU Malaka telah menetapkan hasil perolehan suara tanggal 16 Desember 2020 pukul 19.03 Wita.
Langkah pertama yang telah dilakukan adalah saksi paslon nomor urut 2 (dua) ini tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pada pleno tingkat kabupaten.
Saat ini, paslon tengah melengkapi berkas untuk didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Bupati Malaka yang juga Bupati Petahana, SBS menyampaikan hal ini kepada wartawan di Haitimuk, Kecamatan Weliman, Jumat (18/12/2020) malam.
Baca juga: Hasil Pilkada Jateng 2020 Terbaru Jumat Malam Versi KPU: 20 Daerah Selesai Hitung Suara
Dijelaskan SBS, sikap saksi yang tidak menandatangani SK penetapan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten memberi sinyal bahwa ada yang tidak beres.
Oleh karena itu, dengan sikap ini maka secara otomatis proses politik pilkada akan berlanjut dengan pengajuan gugatan ke MK.
Pasalnya, sesuai prosedur hukumnya bahwa apabila ada paslon yang tidak puas dengan hasil pleno maka diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kita jalani sesuai proses itu terhadap keputusan pleno rekapitulasi hasil suara yang ditetapkan KPU dan kita tidak tanda tangan. Maka kita ikuti prosedur hukum untuk lanjutkan ke MK. Saat ini kita sedang mempersiapkan materi gugatan," jelas SBS.