Dorong Tetap Ada Pilkada 2022, NasDem: Tidak Perlu Diserentakkan secara Nasional
Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Terkait hal itu, Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya mendukung pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal seperti Pilkada 2022 dan 2023.
Saan menegaskan bahwa tidak perlu ada pemilu yang diserentakkan secara nasional.
"NasDem mendorong agar pilkada dilakukan normalisasi ya. Jadi 2022 ada pilkada, 2023 juga. Jadi tidak perlu diserentakkan secara nasional," ujar Saan, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/1/2021).
Saan menegaskan normalisasi pilkada memang sejak awal diusung oleh Komisi II DPR RI dalam menyusun draf RUU Pemilu.
Karenanya, Pilkada 2022 seperti yang dijadwalkan bagi Pilkada DKI juga tetap akan dilaksanakan.
"Nah, ini semangat yang ada di Komisi II ketika menyusun draf pilkada. Jadi memang kita menjadwalkan di 2022 itu ada pilkada. Ya, 2022 sesuai dengan jadwal, termasuk pilkada di DKI," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Bagaimana Tanggapan KPU?
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Tribunnews mendapatkan draf RUU Pemilu tersebut dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, pada Rabu (25/1) kemarin.
Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.
Sementara bagi yang melaksanakan Pilkada pada 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).
Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.