Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Partai Politik Lalai karena Loloskan WN AS Jadi Calon Bupati

Namun, Ujang tak melihat kesalahan sepenuhnya berada di partai politik pengusung bupati terpilih Sabu Raijua.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Partai Politik Lalai karena Loloskan WN AS Jadi Calon Bupati
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan partai politik menjadi pihak yang bertanggung jawab alias lalai karena meloloskan warga negara asing menjadi calon bupati. 

Ucapan Ujang merujuk pada kasus Bupati terpilih Sabu Raijua yakni Oriont Patriot Riwu Kore yang ternyata diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). 

"Pihak yang bertanggung jawab dan lalai adalah partai  Partai lalai karena meloloskan orang yang bukan warga negara Indonesia," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021). 




Namun, Ujang tak melihat kesalahan sepenuhnya berada di partai politik pengusung bupati terpilih Sabu Raijua.

Menurutnya penyelenggara pemilu daerah yaitu KPUD juga dapat dikatakan lalai. 

Baca juga: WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT, Perludem Ungkap Opsi Siapa yang Bakal Dilantik

"Penyelenggara dalam hal ini KPUD juga tak secara ketat mengecek jati diri yang bersangkutan. Akhirnya jebollah aturan akibat kelalaian itu," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ujang mengatakan bisa saja bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua ini akan dibatalkan pelantikannya. Akan tetapi hal tersebut juga bergantung kepada keputusan KPUD setempat. 

BERITA TERKAIT

"Jika batal atau dibatalkan, maka bisa saja satu paket yang dibatalkan. Karena mereka (bupati dan wakil bupati) terpilih secara paket," jelasnya. 

"Namun kita harus lihat aturannya atau aturannya belum ada sehingga perlu dibuat aturan baru. Jadi soal siapa yang harus dilantik, kita tunggu keputusan dari KPUD sana," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas