Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Orient Riwu Kore Ditentukan Sebelum 17 Februari 2021

Kemendagri menghormati proses demokrasi yang telah berjalan di Sabu Raijua. Namun, di sisi lain ada fakta hukum yang juga tidak bisa dikesampingkan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nasib Orient Riwu Kore Ditentukan Sebelum 17 Februari 2021
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

Padahal, salah satu syarat mutlak di UU Pilkada adalah setiap calon berkewarganegaraan Indonesia. Aturan itu tercantum pada pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut awalnya Orient berstatus WNI.

Namun kemudian, Orient memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan kata lain, ia memiliki kewarganegaraan AS.

Baca juga: WNA Terpilih di Pilkada, Ada Kesalahan Verifikasi yang Dilakukan KPUD Kabupaten Sabu Raijua

Baca juga: Pengamat: Kasus Pertama di Pilkada Indonesia, Kecolongan Orang Asing Jadi Kepala Daerah

Dalam Pilkada Serentak 2020, Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU.

Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

Orient dan pasangannya pun telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih.

Terkait polemik ini, Komisi II DPR mengatakan akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

BERITA REKOMENDASI

"Saya usulkan kepada Ketua Komisi II agar secepatnya memanggil Mendagri untuk membahas kejadian ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, jika Orient terbukti berstatus warga negara AS, secara otomatis kemenangannya di Pilkada pada Desember 2020 gugur dan batal demi hukum.

"Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, saya minta Bawaslu, KPU dan polisi melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang di miliki masing-masing institusi," papar politikus PKB itu.

Di sisi lain, Luqman menyebut peristiwa Orient menunjukkan sistem data kependudukan di dalam negeri masih amburadul.

Sehingga, Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti Orient.


"Kejadian ini juga bukti pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kasus Archandra Tahar yang sempat diangkat sebagai Menteri ESDM beberapa tahun lalu. Padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga negara AS. Lolosnya calon kepala daerah yang diakui Kedubes Amerika sebagai warga negara AS merupakan kecolongan besar dan membuat malu seluruh rakyat Indonesia," sambung Luqman.

PDI Perjuangan, partai yang mengusung Orient di Pilkada Sabu Raijua juga mengaku kecolongan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas