Nasib Orient Riwu Kore Ditentukan Sebelum 17 Februari 2021
Kemendagri menghormati proses demokrasi yang telah berjalan di Sabu Raijua. Namun, di sisi lain ada fakta hukum yang juga tidak bisa dikesampingkan.
Editor: Dewi Agustina
![Nasib Orient Riwu Kore Ditentukan Sebelum 17 Februari 2021](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-terpilih-kabupaten-sabu-raijua-orient-patriot-riwu-kore.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan opsi menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.
Opsi penundaan tersebut menjadi pertimbangan karena status Orient yang belakangan diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, penundaan pelantikan itu masih berupa opsi. Namun, Kemendagri akan mengkajinya dalam waktu dekat.
"Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini jadi bahan kepada pimpinan, kepada Bapak Menteri bahwa agar beliau mengambil keputusan yang tepat," kata Akmal dalam jumpa pers daring, Kamis (4/2/2021).
Menurut Akmal, Kemendagri menghormati proses demokrasi yang telah berjalan di Sabu Raijua. Namun, di sisi lain ada fakta hukum yang juga tidak bisa dikesampingkan.
Sehingga, Kemendagri butuh waktu untuk menyelesaikan persoalan ini. Opsi penundaan jadi hal yang akan dipertimbangkan.
Baca juga: Fakta Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore, Kader PDIP dan Pernah Kantongi Paspor Amerika
Baca juga: Kemendagri Akan Ambil Keputusan Sebelum 17 Februari 2021 Tentukan Nasib Orient Patriot Riwu Kore
"Agar nanti ketika proses pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan paslon melalui keputusan menteri dalam negeri, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.
Karena masa jabatan Bupati Sabu Raijua 2015-2020 akan habis pada 17 Februari, Akmal memastikan keputusan yang diambil Tito akan disampaikan secepatnya.
Kemendagri akan mempercepat pengambilan keputusan sebelum tanggal itu.
"Sembari menanti habis masa jabatan bupati masa tugas 2015-2020 adalah tanggal 17 Februari, makanya dalam waktu yang singkat kami akan berkoordinasi dengan lembaga lembaga terkait. Kami berharap dalam waktu yang cepat Pak Menteri akan mengambil keputusan," imbuhnya.
Adapun terkait status kewarganegaraan Orient, Akmal menuturkan proses penetapannya diserahkan kepada otoritas berwenang.
"Kuncinya kita beri ruang yang memiliki kewenangan apakah WNA atau WNI setelah diputuskan ke depan kami akan informasikan kembali pada media," kata Akmal.
Sebelumnya status kewarganegaraan Orient menjadi polemik setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat menyatakan bupati terpilih itu adalah warga negaranya.
Kedutaan Besar Amerika Serikat menyatakan Orient sebagai warga negara mereka lewat surat resmi pada 1 Februari 2021.
Padahal, salah satu syarat mutlak di UU Pilkada adalah setiap calon berkewarganegaraan Indonesia. Aturan itu tercantum pada pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut awalnya Orient berstatus WNI.
Namun kemudian, Orient memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan kata lain, ia memiliki kewarganegaraan AS.
Baca juga: WNA Terpilih di Pilkada, Ada Kesalahan Verifikasi yang Dilakukan KPUD Kabupaten Sabu Raijua
Baca juga: Pengamat: Kasus Pertama di Pilkada Indonesia, Kecolongan Orang Asing Jadi Kepala Daerah
Dalam Pilkada Serentak 2020, Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU.
Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Orient dan pasangannya pun telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih.
Terkait polemik ini, Komisi II DPR mengatakan akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Saya usulkan kepada Ketua Komisi II agar secepatnya memanggil Mendagri untuk membahas kejadian ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, jika Orient terbukti berstatus warga negara AS, secara otomatis kemenangannya di Pilkada pada Desember 2020 gugur dan batal demi hukum.
"Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, saya minta Bawaslu, KPU dan polisi melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang di miliki masing-masing institusi," papar politikus PKB itu.
Di sisi lain, Luqman menyebut peristiwa Orient menunjukkan sistem data kependudukan di dalam negeri masih amburadul.
Sehingga, Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti Orient.
"Kejadian ini juga bukti pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kasus Archandra Tahar yang sempat diangkat sebagai Menteri ESDM beberapa tahun lalu. Padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga negara AS. Lolosnya calon kepala daerah yang diakui Kedubes Amerika sebagai warga negara AS merupakan kecolongan besar dan membuat malu seluruh rakyat Indonesia," sambung Luqman.
PDI Perjuangan, partai yang mengusung Orient di Pilkada Sabu Raijua juga mengaku kecolongan.
"Kalau benar yang bersangkutan merupakan warga negara asing, kami kecolongan. Karena waktu mendaftar sebagai anggota partai untuk mendapatkan kartu tanda anggota partai, syarat utamanya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP dan kartu keluarga," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
Baca juga: Bawaslu Sarankan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore Sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda
Djarot mengatakan, informasi soal status Orient yang disebut merupakan warga negara asing baru diketahuinya setelah heboh di media.
"Baru dapat info hari ini. Yang bersangkutan adalah anggota biasa dan bukan kader pengurus partai," kata dia.
Djarot menjelaskan, selain diusung PDI Perjuangan, saat mencalonkan sebagai bupati pada Pilkada 2020 lalu Orient juga diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
"Harusnya penyelenggara pilkada yang bertanggung jawab mengecek persyaratan pencalonan," kata dia.(tribun networ/gnk/sen/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.